Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan Ringkus 3 Pelaku Narkoba.
Labuhanbatu Selatan,Sumtra Utara |mediamabespolri.com // Untuk mewujudkan kepolisian yang presisi dan penegakan hukum yang tegas maka kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan dengan sigap melakukan penindakan hukum bagi siapa saja yang melanggar hukum. Seperti yang dilakukan oleh Satres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan tepatnya pada hari Selasa (28/04/2026). Tim Satres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil membekuk 3 (tiga) orang pelaku narkoba, di antaranya berinisial S alias Pardi (46), A alias Bokir (30) dan P alias Iwan Kancil (37), di Lorong Bangun Jadi, Dusun Kandang Motor, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
Pada saat tim Satres narkoba Polres Labuhanbatu Selatan melakukan penangkapan turut diamankan sebagai barang bukti berupa shabu shabu dengan berat bruto sebanyak 15,18 gram, pipet sekop, kaca pirex, plastik klip, timbangan elektrik, handphone 3 (Tiga) unit dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Dengan di dapatkannya sejumlah barang bukti maka tersangka digelandang ke Mapolres Labuhanbatu Selatan dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Satres narkoba guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Oleh karena itu kepolisian Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan dan ataupun terkait tentang adanya peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. Sehingga warga masyarakat Labuhanbatu Selatan dapat Keluar dari belenggu adanya peredaran narkoba didaerah daerah khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan. Dan semoga dengan tertangkapnya ke 3 (Tiga) pelaku narkoba kiranya dapat menjadi pelajaran bagi para pelaku ataupun pengguna narkoba.
Reporter : (Agusnar, SE)






