Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Ekstasi di Dolok Masihul
Sergai || Sum-Ut // Mediamabespolri.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan meringkus dua terduga pengedar pil ekstasi dalam operasi yang dipimpin Kanit II IPTU Anggiat Sidabutar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di Lingkungan 6 Kampung Suderejo, Kecamatan Dolok Masihul, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M U alias M (39), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Suderejo, serta M I W alias W Ceper (27), wiraswasta warga Kampung Pengkolan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima butir pil diduga ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,88 gram, satu unit handphone Android, satu botol pewangi warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tiga butir pil ekstasi, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, masing-masing jenis Mio Soul GT warna merah dan Satria FU warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim.
“Petugas melakukan teknik undercover buy dengan memesan dua butir pil ekstasi seharga Rp230.000 per butir. Saat transaksi berlangsung di rumah pelaku, tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Dari total lima butir pil ekstasi yang diamankan, dua butir diperoleh saat proses undercover buy, sedangkan tiga butir lainnya ditemukan saat penggeledahan di rumah tersangka.
Setelah penangkapan awal, petugas bersama kepala lingkungan melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka M dan menemukan tambahan tiga butir pil ekstasi yang disimpan dalam botol pewangi di lemari kamar.
Hasil interogasi mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka W Ceper melalui transaksi langsung (COD) di wilayah Dolok Masihul dengan harga Rp140.000 per butir.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka W Ceper untuk kembali melakukan transaksi. Saat tersangka tiba di lokasi yang telah disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan awal, W Ceper mengakui pil ekstasi tersebut miliknya yang dijual kepada M. Ia juga menyebut mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial W A yang berdomisili di kawasan Tembung.
“Tersangka mengaku membeli narkotika tersebut seharga Rp700.000 dan memperoleh keuntungan Rp100.000 dari penjualan,” tambah AKP Erikson.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika.
( Mangisi Siburian )






