Ditresnarkoba Polda Papua Tengah Tangkap Dua Pelaku Ganja di Nabire, 61 Paket Disita
www.mediamabespolri.com |Nabire, Papua Tengah – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis 30/4/26. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan SPRINTGAS Nomor: SP.Gas / 07 / IV / RES 4.2 / 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Tengah Kombes pol JOAN VERDIANTO, S.I.K., M.Tr.Opsla menyampaikan Bahwa Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIT di Pelabuhan Samabusa Nabire. Dalam operasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Papua Tengah yang dipimpin langsung oleh Ps. Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Tengah IPDA Suryanto bersama 12 personel berhasil mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea berinisial E.S (25).
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya seorang WNA yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Nabire menggunakan KM Gunung Dempo melalui jalur laut. Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri target dan mengamankannya saat keluar dari area pelabuhan. Selanjutnya terduga dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap E.S, petugas kembali memperoleh informasi mengenai seorang pria lain yang turut membawa narkotika jenis ganja dari Jayapura ke Nabire. Berdasarkan informasi tersebut, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIT, personel Ditresnarkoba Polda Papua Tengah kembali melakukan penangkapan di Jalan Sinak, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire.
Dalam operasi kedua tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (27). Saat dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan berupa tas noken warna-warni, petugas menemukan dua paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dikemas dalam plastik hitam dan dibalut lakban coklat. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui barang tersebut merupakan miliknya bersama E.S.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 61 plastik ukuran besar berisi diduga narkotika jenis ganja, dua plastik hitam yang dibalut lakban coklat, satu buah handphone Oppo A58 warna hitam, satu buah tas noken warna-warni, satu plastik hitam, serta satu lembar KTP milik terduga pelaku.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Tengah untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Red- Udin (Editor mediamabespolri)






