Sarolangun, 24 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)

Sarolangun, 24 April 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)

Jambi , mediamabespolri.com Polres Sarolangun secara resmi menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kasus pertambangan tanpa izin ke Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Kamis, 16 April 2026. Penyerahan ini merupakan tahap II dalam proses hukum, menandakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Sat Reskrim Polres Sarolangun, IPDA Gagah Tegar D., S.Trk, didampingi tim penyidik yang terdiri dari AIPDA Krisman Nababan, SH, BRIPKA M. Iqbal, SH, dan BRIPTU Bernandus, SH. Proses serah terima berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB dan berjalan aman serta lancar.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A-01/I/2026/SPKT/RES.SRL/POLDA JAMBI tertanggal 28 Januari 2026. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, pihak kejaksaan akhirnya menetapkan berkas perkara dalam status P21 atau lengkap, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Tersangka yang diserahkan berinisial I (48 tahun), warga Desa Temenggung, Kecamatan Limun. Ia diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki izin resmi, perbuatan yang melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Jika terbukti bersalah, tersangka menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktarinsyah, menyatakan bahwa penyerahan ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas praktik tambang ilegal. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem lingkungan tetapi juga merugikan keuangan negara secara signifikan.

“Kami bertindak tegas dan profesional terhadap setiap pelanggaran hukum. Kasus ini akan kami proses sampai tuntas tanpa pandang bulu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Wendi.

Sementara itu, Kepala Sat Reskrim Polres Sarolangun, AKP Yosua Adrian, menambahkan bahwa seluruh tahapan hukum—mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penyidikan—telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Pihaknya juga akan terus mengawal proses perkara ini hingga mendapatkan putusan pengadilan yang tetap.

Setelah diserahkan, seluruh dokumen perkara, tersangka, dan barang bukti telah diterima secara lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut menuju sidang pengadilan.

Polres Sarolangun juga kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus digencarkan sebagai upaya menjaga kelestarian alam serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Bhang Andy
Kota Jambi