Polda Sulsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp90 Miliar, Selamatkan 237 Ribu Jiwa dari Jerat Narkoba

Polda Sulsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp90 Miliar, Selamatkan 237 Ribu Jiwa dari Jerat Narkoba

Makassar, mediamabespolri.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berbagai jenis senilai Rp90 miliar di halaman Mapolda Sulsel, Rabu, 10 Juni 2026. Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan komitmen institusinya dalam perang melawan narkoba.

“Untuk wilayah hukum Sulsel, kita sudah sepakat berperang dengan narkoba. Sebagai garda terdepan penegakan hukum, Polri terus berorientasi pada dinamika pemberantasan narkoba, baik tingkat nasional maupun wilayah,” ujar Djuhandhani di Makassar.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

  • Sabu: 56,8 kg • Ganja kering: 2 kg • Pil ekstasi: 209 butir • Kokain: 7,6 kg • Cartridge etimodate (cairan vape): 157 buah
    “Total nilai barang bukti yang dimusnahkan jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp90 miliar. Dari hasil ungkap kasus tersebut, jumlah korban pengguna narkoba yang bisa diselamatkan sekitar 237 ribu orang,” papar Kapolda saat rilis pengungkapan kasus.

Hasil Ungkap 5 Bulan Terakhir
Djuhandhani menyebut, dalam kurun waktu Januari–Mei 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta Polres jajaran berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol.

“Ini merupakan jaringan internasional berasal dari Malaysia melalui jalur laut dan menuju ke Sulsel,” ungkap mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

Adapun rinciannya:

  1. Ditresnarkoba Polda Sulsel: Mengungkap 3 kasus dengan barang bukti sabu 10 kg. 2. Satnarkoba Polrestabes Makassar: Melalui pengembangan kasus Januari–Mei 2026, mengamankan sabu 5 kg beserta 4 tersangka.
    Kapolda menyampaikan, momentum pemusnahan ini menjadi perwujudan komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memberantas tindak pidana narkoba. Yd