Residivis Narkoba Digrebek Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih

PRABUMULIH mediamabespolri.com – Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih kembali mencatat prestasi dengan membekuk seorang pengedar narkoba di kawasan Lorong Lematang, RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, Senin malam, (15/9/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Sadewa, seorang buruh berusia 32 tahun, ternyata merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu 2019.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa; 1 kotak rokok Sampoerna Mild berisi 2 paket sabu dengan berat bruto 0,42 gram; 1 timbangan digital warna silver; 1 kantong kresek warna biru; uang tunai Rp 180 ribu hasil penjualan sabu.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kasatres Narkoba, Iptu M Arafah SH, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku, ia langsung memerintahkan Kanit Idik II Aiptu Julius S SH beserta tim untuk bergerak ke lokasi.

“Pada saat diamankan, pelaku berusaha membuang kotak rokok berisi sabu, namun aksinya diketahui petugas. Barang bukti itu langsung disita dengan disaksikan Ketua RT setempat,” jelas Iptu Arafah, Selasa, (16/9/2025).

(candra)