Polres Nabire Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejari

www.mediamabespolri.com | Nabire, Papua Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (30/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyerahan dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jalan Merdeka, Nabire, dipimpin personel Satreskrim Polres Nabire. Tersangka yang diserahkan ditulis dengan inisial Y.E.W. alias Y, beserta barang bukti berupa satu bilah pisau berwarna silver.

Perkara tersebut berawal dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 30 Maret 2026 di Jalan Poros Wadio, Kelurahan Wadio, Kabupaten Nabire. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire sehingga penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Nabire IPTU Bogi Transtanto, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Nabire dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire agar proses penuntutan dapat berjalan sesuai mekanisme peradilan pidana.