*Polres Ciko Bekuk Mantan Caleg Penyebar Video Asusila Seorang Kakek*

*Polres Ciko Bekuk Mantan Caleg Penyebar Video Asusila Seorang Kakek*

*Polres Ciko – MMP // Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) mengamankan seorang terduga pelaku kasus pencabulan berinisial H (43), warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Ia diringkus saat berada di sebuah warung di wilayah Kecamatan Kejaksaan, Jum’at (30/5/206) karena diduga mencabuli seorang kakek berinisial S (64) yang tak lain merupakan salah satu tim sukses saat H mencalonkan sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Cirebon.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah menyampaikan, penangkapan ini didasarkan atas laporan polisi yang dibuat korban S pada Jumat, (29/5/2026) siang.

Polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku pada hari yang sama.

“Setelah kita amankan pada saat itu, kita menemukan barang bukti ada padanya sebuah video di “device” atau ponsel pribadinya sendiri, sebuah flashdisk berisi rekaman video asusila korban, serta dua bundel lembar cetak tangkapan layar percakapan.” kata Fadhillah saat Konferensi Pers di Mapolres Cirebon Kota, pada Sabtu (30/5/2026).

Lebih lanjut, Fadillah menerangkan, peristiwa bermula pada tahun 2024 saat tersangka memberitahu korban bahwa foto pribadinya dalam kondisi tanpa busana beredar di media sosial.

Panik mendengar informasi tersebut, korban S kemudian meminta bantuan kepada tersangka agar foto-foto tersebut dapat dihapus dari media sosial.

Pelaku berdalih, bahwa ia telah menghubungi akun penyebar foto tak senonoh korban, untuk menghapusnya. Namun pemilik akun kembali meminta korban membuat video yang bermuatan asusila.

Karena telanjur memercayai tipu daya tersangka, lanjut Fadillah, korban menuruti permintaan H.

“Menurut keterangan korban, ia dijebak pelaku ke hotel dengan alasan akan dipijat dan akan dibayar dengan sejumlah uang,” lanjut Fadlillah.

Namun, ternyata itu hanya akal-akalan tersangka. Di hotel, tersangka sudah menyiapkan tukang pijat lain, dan memaksa korban melakukan hubungan sesama jenis dengan tukang pijat tersebut yang saat ini identitasnya masih didalami aparat Kepolisian.

“Kemudian, tanpa sepengetahuan korban, tersangka H merekam seluruh adegan asusila korban dengan tukang pijat itu,” sambung Fadhillah.

Selain itu, pelaku diduga turut memeras dan memanipulasi korban lebih lanjut.

Dua bulan setelah kejadian pertama, tersangka H kembali menjebak korban dengan modus yang sama.

Korban S diarahkan ke salah satu hotel lainnya di Kota Cirebon. Di lokasi kedua ini, korban dipaksa melakukan tindakan asusila sendirian hingga orgasme, yang kembali direkam secara digital oleh tersangka H.

Kasus ini terungkap setelah foto korban tersebar luas di grup WhatsApp dan sampai ke pihak keluarga korban.

Selang beberapa hari akhirnya, keluarga korban menemukan identigas pelaku penyebar foto dan video tersebut.

Yang ternyata pelaku merupakan pengurus salah satu Partai dan sempat dua kali mencalonkan sebagai Caleg DPRD Kota Cirebon, namun gagal.

Merasa ditipu dan dirugikan karena video rahasianya telah disebarluaskan oleh pelaku ke media sosial X serta ke sejumlah warga, korban S didampingi pengacara akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Cirebon Kota.

Polisi mengapresiasi keberanian korban dan kepedulian masyarakat yang membantu mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi keberanian korban untuk melapor serta peran aktif warga yang membantu memberikan informasi kepada kepolisian. Berkat laporan korban dan respons cepat masyarakat, kasus ini dapat segera terungkap,” jelasnya.

Atas perbuatannya, mantan caleg berinisial H yang kini bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keuntungan yang akan didapat tersangka atas produksi konten porno tersebut

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila maupun penyalahgunaan media elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas M. Fadlillah.