*Polres Enrekang Rilis Kasus Tipikor BPNT 2019–2020, Kerugian Negara Rp4,8 Miliar*

*Polres Enrekang Rilis Kasus Tipikor BPNT 2019–2020, Kerugian Negara Rp4,8 Miliar*

Enrekang mediamabespolri.com — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Enrekang menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun anggaran 2019 dan 2020, di kantor Polres Enrekang

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman, SH, didampingi Kasi Humas serta tim penyidik Tipikor, yang berlangsung di Mapolres Enrekang, 30 April 2026.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus Tipikor ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Modus Tipikor Penyidik menemukan sejumlah praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi, di antaranya:
Pemaketan bahan pangan yang tidak sesuai aturan
Penentuan harga yang diduga dimark-up
Pengaturan supplier atau penyedia barang
Pembatasan pilihan KPM dalam berbelanja di e-warong
Akibat praktik tersebut, nilai bantuan yang diterima masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

Tersangka dan Kerugian Negara Dalam kasus Tipikor ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial SM dan HD. Keduanya diduga memiliki peran dalam mengatur distribusi bantuan, termasuk menentukan jenis barang, harga, serta supplier.

Dari hasil perhitungan, kerugian negara mencapai Rp4.838.876.302.
Proses Hukum Penyidik Tipikor Polres Enrekang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasat Reskrim bersama Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Enrekang berkomitmen menindak tegas setiap praktik Tipikor, terutama yang menyangkut bantuan sosial bagi masyarakat.
Redaksi Yudi