PHK Sepihak Kembali Terjadi di PT KTC Site Marancang, Karyawan Mengadu ke Disnaker Berau

oplus_1056

www.mediamabespolri.com l Berau, 13 Mei 2026 — Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di lingkungan perusahaan tambang PT KTC yang beroperasi di site Marancang, Kabupaten Berau. Seorang karyawan mengaku diberhentikan tanpa alasan yang jelas, meskipun selama bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi dari perusahaan.

Karyawan yang menjadi korban PHK tersebut menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mangkir, tidak memiliki catatan indisipliner, serta menjalin hubungan kerja yang baik dengan rekan-rekannya. Namun secara tiba-tiba, ia diminta untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

“Saya tidak pernah melakukan kesalahan, tidak pernah absen tanpa keterangan, dan tidak pernah mendapatkan surat peringatan. Tapi saya justru diminta mengundurkan diri. Karena saya merasa tidak bersalah, saya menolak dan memilih melaporkan hal ini,” ujarnya.

Merasa dirugikan, karyawan tersebut kemudian melaporkan dugaan PHK sepihak ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Berau. Dalam proses pengaduannya, ia turut didampingi oleh kuasa hukum dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Buruh Keadilan.

Pihak serikat buruh menegaskan bahwa tindakan PHK tanpa dasar yang jelas merupakan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka meminta agar Disnaker segera melakukan mediasi serta memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi.

Di sisi lain, muncul pula keluhan dari sejumlah karyawan terkait kebijakan rekrutmen di PT KTC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, perusahaan tersebut diduga lebih banyak merekrut tenaga kerja dari luar daerah Berau, baik untuk posisi pengawas maupun operator.

“Banyak pengawas dan operator justru berasal dari luar Berau, sementara masyarakat lokal masih banyak yang membutuhkan pekerjaan, apalagi setelah adanya pengurangan tenaga kerja di perusahaan lain,” ungkap salah satu sumber.

Kondisi ini memicu perhatian publik dan mendorong pemerintah daerah untuk segera turun tangan. Masyarakat berharap agar instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi perusahaan guna memastikan kebenaran laporan serta menegakkan aturan ketenagakerjaan secara adil.

Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan PHK sepihak, tetapi juga menyentuh isu kesempatan kerja bagi tenaga lokal di Kabupaten Berau. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KTC belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Pemerintah daerah dan Disnaker diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret demi menjamin keadilan bagi pekerja serta menjaga keseimbangan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

writer: redaksi pelaksana Kaltim