Diduga Abaikan Kesehatan Masyarakat & Langgar Aturan, Izin Kandang Ayam Hanya dari Kepala Desa Disorot. 

PALI -SUMSEL

Desa : Sedupi.

 

“Pemilik kandang ayam diduga mengaku hanya mengantongi izin usaha dari Kepala Desa Sedupi. Namun, keberadaan kandang tersebut diduga mengabaikan kesehatan warga.Lokasi Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. (PALI).

 

“Kandang ayam ini diduga mengabaikan kesehatan masyarakat, jelas melanggar pasal hukum yang berlaku. Yang lebih parah lagi, izin yang dipegang ternyata hanya dari Kepala Desa setempat,” ujar pemilik kandang saat dikonfirmasi.

 

Secara hukum, operasional kandang ini terbukti melanggar sejumlah ketentuan:

 

– Hukum Perdata: Tetangga yang dirugikan berhak menggugat berdasarkan Pasal 1368 KUH Perdata terkait gangguan lingkungan.

 

– Peraturan Daerah: Pemeliharaan unggas di kawasan pemukiman umumnya dilarang demi menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama.

 

– Sanksi Pidana: Pasal 278 KUHP mengancam sanksi denda hingga penyitaan hewan ternak jika terbukti merusak lahan atau mengganggu hak orang lain.

 

– Aturan Jarak Aman: Peternakan wajib berjarak aman dari pemukiman, bahkan hingga 500 meter lebih untuk skala besar, aturan ini pun diabaikan.

 

Masyarakat sekitar menuntut keadilan dan mendesak pemerintah serta aparat berwenang menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dinilai perlu untuk memulihkan ketertiban umum dan menjamin kesehatan lingkungan warga di wilayah tersebut.

 

Tim Redaksi