Penataan Lahan 4.000 Hektar Gapoktan Disesuaikan dengan Regulasi ATR/BPN dan Perhutanan Sosial

Dumai-Riau |Mediamabespolri.com
Pelaksanaan penataan kawasan lahan seluas 4.000 hektar yang dikelola oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Desa Batu Tritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, terus berlanjut dengan pendampingan dari Majelis Pertanahan Pusat. Ketua Majelis Pertanahan Pusat, Mahyarudin, bersama timnya telah memberikan rekomendasi terkait penertiban pengelolaan lahan tersebut, yang diatur dalam kerangka Reforma Agraria (Landreform) Republik Indonesia. Rabu ( 18/03/2026 )

Landreform ini memiliki fokus utama pada penataan aset untuk petani dan upaya pengentasan kemiskinan, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam konteks ini, peran regulasi pertanahan sangat penting, termasuk pengaturan hak atas tanah bagi badan hukum koperasi. Koperasi, sebagai badan hukum, dapat memiliki hak atas tanah tertentu seperti Hak Milik dengan pembatasan, serta terlibat dalam konsolidasi tanah dan penetapan hak komunal sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk Permen ATR/Kepala BPN.

Gapoktan sebagai pihak yang mengelola lahan wajib mematuhi seluruh regulasi pertanahan yang berlaku, terutama yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Hal ini mencakup proses penyelesaian konflik lahan, fasilitasi kebun masyarakat (plasma), serta penataan data yang akurat. Penataan data meliputi verifikasi keabsahan anggota kelompok tani, luas lahan, dan lokasi yang kemudian didokumentasikan dalam Berita Acara Penyerahan. Proses ini mengacu pada Pasal 19 UUPA yang mengatur tentang pengukuran, perpetaan, dan pembukuan tanah yang dilaksanakan melalui Kantor Pertanahan setempat.

Selain itu, dalam rangka kemitraan, Peraturan Menteri Pertanian dan ATR/BPN mewajibkan perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar, yang datanya disiapkan melalui dinas setempat. Untuk memastikan kepastian data, terutama terkait luas lahan 4.000 hektar, penataan dilakukan melalui inventarisasi fisik kebun dan daftar pekebun yang telah disetujui, dengan menerapkan prinsip satu data.

Penataan lahan ini juga memiliki kaitan dengan upaya perhutanan sosial, di mana Gapoktan Sumber Makmur berupaya melegalkan akses kelola masyarakat dalam kawasan hutan negara. Kebijakan ini didukung oleh kolaborasi antara Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN dalam hal penataan data, regulasi, dan perlengkapan data bagi Gapoktan.

Terkait dasar hukum koperasi, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan UU No. 17 Tahun 2012, aturan yang berlaku kembali merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini mengatur koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan prinsip kekeluargaan, dengan ketentuan mengenai Rapat Anggota yang diatur dalam Pasal 21, 22, dan 23.

Melalui upaya penataan lahan ini, diharapkan dapat terwujudkan kepastian hukum bagi pengelolaan lahan oleh Gapoktan, meningkatkan kesejahteraan petani, serta mendukung tujuan Landreform dalam penataan aset dan pengentasan kemiskinan di wilayah tersebut.

Reporter : Irham Hadi. MMP
Biro Investigasi Nasiona