Partagas Ssa Diduga Lalai dan Berpotensi Menyebabkan Dampak Bahaya Bagi Masyarakat Sekitar.
Prabumulih (Sumsel)
Mediamabespolri.com
04 November 2025,” Salah satu aset partagas ssa di Jalan Negata Kelurahan Cambai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih diduga membahayakan kesehatan masyarakat banyak.

Obor (flare) pada fasilitas industri minyak dan gas, termasuk yang dioperasikan oleh Pertagas SSA (diperkirakan Stasiun Kompresor Gas Segat, salah satu aset Pertagas di Sumatera Selatan), berpotensi menyebabkan dampak dan bahaya, terutama terkait lingkungan dan kesehatan, jika tidak dikelola dengan baik.
Meskipun fasilitas modern berusaha meminimalkan asap, asap dapat muncul jika proses pembakaran tidak sempurna ,munculnya asap hitam tebal dari flare menunjukkan adanya gangguan operasional atau kegagalan dalam proses pembakaran yang seharusnya membakar gas secara efisien. Prosedur standar industri dan regulasi keselamatan (seperti HSSE Golden Rules di Pertamina) mengharuskan pembakaran berlangsung bersih dengan api yang normal dan minim asap untuk meminimalkan dampak-dampak tersebut.
Asap tebal hitam dari fasilitas industri seperti Pertagas SSA (Stasiun Kompresor Gas/area operasi tertentu di bawah Pertagas) merupakan indikasi adanya pembakaran tidak sempurna atau masalah operasional serius yang melanggar baku mutu emisi lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Saat tim awak media coba konfirmasi ke kantor Patragas SSA, yang Berlokasih di Jalan Nigata Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Saat berada di lokasi ternyata pihak Patragas SSA tidak ada semua baik dari humas atupun yang bisa memberikan keterangan terhadap asap tersebut, hanya Seceriti saja yang kita temuin,
dan tim kita menanyakan terkait asap tersebut ke Seceriti dan beliaun menjawab Sudah biasa katanya itu asap dari pembakaran buwangan, sering juga anggota polsek cambai datang dikiranya kebakaran bukan hanya bapak saja, tuturnya
dan kalau masalah humas atau stap si sini coba bapak ke palembang karena kantor nya di palembang, Pungkas Scririti. Selasa 04 November 2025
Salah satu Masyarakat yang tak mau disebutkan nama nya, sering kali keluar asap hitam dari obor ini .
Asap hitam dari obor (flare) Pertagas SSA berpotensi berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan, terutama jika terjadi pembakaran yang tidak sempurna,
Paparan asap tebal hitam dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan. dan juga dapat mencemari tanah dan sumber air, mengganggu keseimbangan ekosistem lokal serta membahayakan tanaman dan hewan di sekitarnya.
Terkait adanya sering kali terjadinya kejadian tersebut, kita PERS dan Masyarakat
akan menindak lanjuti atas perihal tersebut ke,
Pemerintah, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi daerah terkait, yang dapat memberikan sanksi administratif secara bertahap.
Perintah untuk melakukan seperti menghentikan operasional sementara, memperbaiki sistem pembakaran atau filter udara, membersihkan area terdampak, dan memasang peralatan pengendali pencemaran.
Dan Sanksi terberat yang menghentikan seluruh kegiatan perusahaan secara permanen jika pelanggaran terus berlanjut atau menimbulkan dampak lingkungan yang sangat parah.
Pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 3 tahun.
Perusahaan dapat dikenakan denda paling banyak Rp 3 miliar (atau jumlah yang lebih tinggi sesuai revisi UU PPLH yang berlaku).
Tuntutan pidana ini berlaku jika pelanggaran tersebut disengaja atau karena kelalaian yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pungkasnya
Redaksi
Mediamabespolri.com
Tim Redaksi Amrul H
Polri Untuk Masyarakat






