Mobil Truk Engkel Bermuatan BBM Jenis Solar Tidak Ada Rasa Takutnya Melewati Jalan Lintas Bawah Kemang Lampu Merah Menuju Jalan Lintas Kota Batu Raja
Prabumulih (Sumsel)
mediamabespolri.com
26 Juni 2025 ,” Mobil yang membawa minyak, Dijalan raya terutama jika tidak memiliki izin, bisa melanggar hukum. Pengangkutan BBM (Bahan Bakar Minyak) ilegal atau tanpa izin usaha pengangkutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu, penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga melanggar hukum.
Saat Tim Media menanyakan apa yang di bawak , jawab si supir Minyak Solar, “terus punya siapa, “lalu dijawab nya milik berinisial (A), mau di bawak ke ,” metur jawab sisupir.
Tindakan mengambil alih dari orang yang berhak dan menguasai secara tanpa izin truk pengangkut Bahan Bakar Minyak Milik Pertamina adalah tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai dugaan Tindak Pidana Pencurian menurut Pasal 362 KUHP yang diancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Mobil Truk Berjenis Engkel bewarna kuning membawa BBM jenis solar tersebut menuju kota batu raja.
hebat mobil tersebut diduga ada oknum yang menyuruh si supir membawa 2 Tekmon Besar berisi minyak tersebut.
Untuk itu, kami dari tim media dan masyarakat meminta kepada APH agar segera menyelidiki dan mengamankan mobil truk tersebut. ini menjadi tugas kepolisian untuk mengusut tindakan yang jelas merugikan Negara Dan Masyarakat . Penimbunan BBM secara tanpa melawan hukum APH dalam proses penyidikan .
mohon kepada APH Aparat Penegak Hukum Kota Prabumulih untuk mencari tahu siapa-siapa Oknum tersebut.
hingga berani sekali mobil tersebut melewati jalan sudirman di siang hari pun.
Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Di Sumatra Selatan, Akan Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak driling ilegal ,
Oknum Mafia Minyak BBM ilegal Bisa Di kenakan( UU) Undang Undang Migas,
Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,
Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )
Redaksi//
mediamabespolri.com
Polri Untuk Masyarakat
Tim Redaksi//







