MOBIL TANGKI BERLOGO PERTAMINA EP DIDUGA TIDAK LAYAK JALAN, PLAT NOMOR HILANG & KNALPOT BERISIK

PRABUMULIH –SUMSEL
Mediamabespolri.com

Sebuah unit mobil tangki pengangkut BBM berwarna biru putih dengan logo Pertamina EP bernomor polisi B 9605 FU menjadi sorotan tajam awak media setelah terlihat beroperasi di ruas Jalan Raya Lintas Timur Palembang-Prabumulih, tepatnya di Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Senin (22/02/2026).

Kendaraan tersebut diduga melanggar aturan lalu lintas dan standar operasional karena terlihat melaju dengan cara yang membahayakan (ugal-ugalan). Yang mencolok, plat nomor bagian belakang tidak terpasang, serta suara knalpot yang sangat bising dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Dari keterangan salah satu kru di dalam kendaraan, mobil tersebut mengangkut BBM jenis Bio Solar milik Pertamina Prabumulih. Mereka juga menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) yang tertera tanda tangan berinisial “Ko” serta dilengkapi dua stempel resmi, yakni POSKO Security FIELD Prabumulih dan INSTALASI FIELD Prabumulih.

Temuan ini memunculkan banyak tanda tanya besar. Pasalnya, Pertamina EP (Eksplorasi dan Produksi) merupakan bagian dari Subholding Upstream yang fokus pada kegiatan pertambangan dan produksi, bukan pada sektor distribusi retail.

Kondisi fisik kendaraan yang terlihat buruk, berkarat, dan tidak terawat menambah kecurigaan. Hal ini sangat berpotensi menjadi modus kejahatan, di mana mobil tangki digunakan untuk kegiatan ilegal seperti penyelundupan atau pengoplosan BBM subsidi. Modus operandi yang sering terjadi adalah penggunaan dokumen izin atau DO palsu agar terlihat seolah-olah beroperasi secara resmi.

Pertamina dikenal memiliki standar keselamatan (Safety) yang sangat ketat. Sebuah kendaraan operasional pengangkut BBM wajib memenuhi syarat teknis, antara lain:

– Kelengkapan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
– Pemasangan Grounding Cable untuk antisipasi listrik statis.
– Logo dan nomor kontak darurat yang jelas dan terbaca.
– Memiliki Surat Izin Layak Operasi (SILO) yang masih berlaku.

Mobil tangki yang tidak layak operasi merupakan bom waktu yang sangat berisiko menyebabkan kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan serius akibat kebocoran.

Atas temuan tersebut, tim media menduga kuat ada permainan di balik operasional mobil tangki berlogo Pertamina EP tersebut. Sebagai fungsi kontrol sosial, kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Prabumulih melalui Satuan Pidsus, untuk segera melakukan penindakan, pengecekan kelengkapan dokumen, serta menelusuri legalitas asli dari kendaraan bernomor polisi B 9605 FU ini.

Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam dan segera melaporkan jika melihat mobil tangki dengan kondisi mencurigakan atau tidak layak jalan, karena berpotensi membahayakan keselamatan umum.

Laporan dapat disampaikan melalui
1. Pertamina Call Center 135
2. Kepolisian atau aparat setempat jika indikasi mengarah pada tindak pidana, penyelundupan, atau pengoplosan.

Hingga berita ini diturunkan, diketahui pihak yang mengaku mengatasnamakan Pertamina berinisial Septian telah menghubungi tim redaksi untuk meminta pemberitaan ini tidak di viralkan.

(Tim Redaksi)