Mediasi Revitalisasi SDN 06 Pontianak Timur Digelar, Plt. Lurah Saigon Tekankan Transparansi dan Pelibatan Masyarakat

Pontianak, KalbarMediamabespolri.com Mediasi terkait pengaduan masyarakat mengenai rencana revitalisasi SDN 06 Pontianak Timur digelar di Kantor Lurah Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Selasa (7/7/2026). Pertemuan yang berdasarkan surat undangan dijadwalkan pukul 13.00 WIB tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Plt. Lurah Saigon, Sukardi, A.Md.

Mediasi dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Kepala SDN 06 Pontianak Timur, Ketua RT 003/RW 001 Kelurahan Saigon, tokoh masyarakat, warga sekitar, serta pihak-pihak terkait.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait rencana revitalisasi bangunan SDN 06 Pontianak Timur agar pelaksanaannya berlangsung secara terbuka, sesuai ketentuan, serta tetap memperhatikan kepentingan warga di sekitar lingkungan sekolah.

Dalam forum mediasi, Kepala SDN 06 Pontianak Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas terjadinya kesalahpahaman mengenai rencana revitalisasi sekolah. Kepala sekolah juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pekerjaan revitalisasi belum dimulai sehingga belum terdapat aktivitas pembangunan fisik.

Terkait isu material bangunan yang diduga dijual, Kepala SDN 06 Pontianak Timur menegaskan bahwa pengelolaan aset dan material hasil pembongkaran bukan menjadi kewenangan pihak sekolah, melainkan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Pontianak sesuai mekanisme dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua RT 003/RW 001 Kelurahan Saigon menyampaikan hasil musyawarah warga yang pada prinsipnya mendukung program revitalisasi sekolah. Namun demikian, warga meminta agar akses jalan yang berada di sisi pagar sekolah tetap dipertahankan dan tidak ditutup karena selama ini berfungsi sebagai jalan alternatif bagi masyarakat serta jalur evakuasi apabila terjadi keadaan darurat. Warga juga berharap pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat melalui koordinasi yang baik.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Plt. Lurah Saigon, Sukardi, A.Md., menegaskan bahwa setiap pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan hendaknya mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, koordinasi, dan partisipasi masyarakat sebagaimana semangat tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang baik. Menurutnya, keterbukaan informasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat serta meminimalkan munculnya kesalahpahaman.

Pada penutupan mediasi, Sukardi meminta pihak SDN 06 Pontianak Timur agar ke depan selalu berkoordinasi dengan Ketua RT setempat terkait setiap tahapan pelaksanaan revitalisasi maupun tindak lanjut atas hasil mediasi yang telah disepakati bersama. Koordinasi tersebut dinilai penting sebagai bentuk komunikasi antara sekolah, pemerintah kelurahan, dan masyarakat sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan tertib, transparan, serta diketahui oleh warga di lingkungan sekitar.

Seluruh peserta mediasi juga menyepakati pentingnya pelaksanaan revitalisasi yang tetap memperhatikan keamanan lingkungan, akses masyarakat, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan revitalisasi SDN 06 Pontianak Timur dapat terlaksana secara lancar, akuntabel, dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar.(BSG /Mohsin )