Lagi Lagi Diduga Proyek Siluman ‘Atau Pun Ilegal Ditemukan, Proyek Tersebut Melanggar Peraturan Transparansi Dana Publik (Dana Negara/APBD),

Tanjung Telang(Prabumulih)

Mediamabespolri.com

 

 

17 Des 2025 ,.Pembangunan Jalan Cor Beton berlokasi di Desa Tanjung Telang Kota Prabumulih, tidak ada papan informasi Proyek,diduga proyek siluman atau ilegal,

 

Pembangunan bertujuan untuk Masyarakat menjadi nyaman saat berkendaraan baik roda 2 ataupun roda 4 ,tetapi terkadang ada oknum oknum yang mau mengambil kesempatan dari proyek tersebut, contohnya mau mengambil keuntungan banyak tidak memikirkan pembangunan struktur yang kokoh dan tahan lama.

Salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya menuturkan kepada Tim Media bahwa dalam pembangunan proyek negara seharusnya papan informasi proyek ada, nah ini proyek cor beton tidak ada papan informasi proyek ,ditakutkan, nanti nya asal jadi kalau tanpa tidak ada keterbukaan bagi masyarakat,ini pasti tidak beres,

 

Takutnya kualitas pembangunan asal jadi, takutnya lagi proyek cor beton tersebut bukan dari pihak pelaksana,melainkan pihak 3_4 agar mendapatkan keutungan besar, lihat saja cor beton sepotong potong , kacau nian, Pungkasnya

 

Lalu tim media coba konfirmasi ke orang nomor satu di Desa tersebut , Kepala Desa Tanjung Telang melalui pesan whatsap,

bukan memberikan keterangan malah tidak ada respon sekali,

seolah olah seorang Kepala desa menunjukkan betapa ia sombongnya dan angkuh nya, diam membukam.

parah jugo kepala desa satu ini di datangin ke kantor tidak ada, banyak alasan di hubungi lewat whatsap malah membisu,gek laju bisu nian pak.

 

“Mohon kepada insansi yang terkait Dinas Inspektorat dan Unit Tipikor,Kejaksaan,dan juga DPRD Kota Prabumulih agar segera cepat merespon atas pemberitaan ataupun pantauwan tim media yang ada dilapangan. kami hanya menyampaikan informasi, selanjutnya pihak pihak yang bertindak tegas tidak pandang bulu.

 

Sedangkan sanksi tidak memasang papan proyek menurut hukum di Indonesia, Teguran administratif,

Denda besar (Rp 500 juta – Rp 1 Miliar) (berdasarkan UU Cipta Kerja), hingga bisa menjadi tindak pidana korupsi (jika ada kerugian negara),  Pelaksana dan pejabat terkait bisa dipidanakan, Blacklist kontraktor selamanya, karena mengindikasikan proyek siluman dan pelanggaran transparansi serta hak publik mengawasi. Tutup

 

Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat

 

Tim Redaksi Amrul H