Ketum LSM GNR Indonesia Desak Kejari Bongkar Konspirasi Mafia Tanah di Desa Tapos

 

 

 

WWW.MEDIAMABESPOLRI.COM

 

 

 

Ketua Umum LSM Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Indonesia, Edy Kurniawan, S.H., secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Gerakan Masyarakat (Gema) Anti Korupsi yang melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

 

 

Laporan dengan nomor 003/A-III/Lapdu/2026 tersebut menyoroti adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah tahun 2015-2016 di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa.

 

Lahan yang berstatus SHGB 00165 itu kini digunakan untuk pembangunan Stadion Mini Tigaraksa, SMP Negeri 5 Tigaraksa, hingga Rumah Dinas Kejari Tigaraksa.

 

 

“Kami sebagai aktivis kontrol sosial mendukung penuh keberanian rekan-rekan Gema Anti Korupsi. Ini adalah langkah nyata untuk membersihkan birokrasi dari praktik-praktik kotor, terutama terkait pengadaan aset negara,” ujar Edy Kurniawan kepada awak media, Senin (09/03/2026).

 

Edy menilai adanya aroma kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum tertentu.

 

Ia menduga ada konspirasi yang mengabaikan prosedur hukum demi meraup keuntungan pribadi yang berujung pada kerugian keuangan negara.

 

Dalam penjelasannya, Edy merinci bahwa setidaknya terdapat lima surat pelepasan hak dalam proses pengadaan lahan tersebut, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 40 miliar.

 

“Kami melihat ada indikasi kuat keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Lemahnya pengawasan dari pihak terkait dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Kejari Kabupaten Tangerang harus berani mengambil tindakan tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang bermain,” tegas Edy.

 

Ia menambahkan bahwa LSM GNR Indonesia berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya, terutama jika ditemukan bukti adanya “permainan” antar-aktor di balik layar.

 

Inti dari persoalan ini bermula dari keraguan atas keabsahan dokumen pengalihan hak tanah.

 

Berdasarkan analisa Gema Anti Korupsi, transaksi antara pihak penjual (Tjia Alvin Suciadi) dan pihak Pemerintah Daerah (Dadan Darmawan, S.Sos., M.Si.) menggunakan dasar Akta Pengoperan Hak Nomor 05 Tahun 2009.

 

Namun, status aset tersebut dinilai cacat hukum karena adanya Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 11/Pailit/2011/PN Niaga JKT PST.

 

“Secara hukum, jika suatu aset sudah masuk dalam status kepailitan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), aset tersebut tidak bisa dialihkan begitu saja ke pihak lain. Seharusnya, segala bentuk pembelian aset pailit dilakukan melalui pengawasan kurator yang ditunjuk pengadilan, bukan melalui perantara lain yang keabsahannya diragukan,” jelas Edy menutup pembicaraan.

 

Editor,”( Ahmad.S.A.Kaperwil MMP Banten )