Ketua LSM KOMPAK Sidak Proyek MIN 1 Kutacane Rp28,4 Miliar yang Mangkrak
Kutacane, Aceh Tenggara || MediaMabesPolri.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Pemantau Korupsi (LSM KOMPAK) Aceh Tenggara, Adnan Kst, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 1 di MIN 1 Kutacane, Minggu (12/04/2026).
Langkah “turun gunung” ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait mangkraknya proyek bernilai Rp28,4 miliar yang bersumber dari dana APBN tersebut.
Fasilitas Pendidikan Terpapar Cuaca
Dalam peninjauannya, Ketua LSM KOMPAK menemukan kondisi proyek yang sangat memprihatinkan.
Sejumlah ruang kelas dan fasilitas lainnya terlihat tanpa atap setelah seng dibongkar, sementara pengerjaan justru terhenti.
Akibatnya, bagian dalam bangunan dibiarkan terbuka dan terpapar hujan serta panas matahari secara langsung, yang berpotensi merusak material bangunan.
“Proyek dengan Nomor Kontrak HK.02.03/GS4.1/F-PHTC1/219.6 senilai Rp28.460.000.000,00 ini seharusnya menjadi prioritas. Namun kenyataannya, pengerjaan sudah berhenti sekitar dua minggu pasca cuti bersama Idul Fitri. Ini adalah bentuk kelalaian yang nyata,” tegasnya.
Siswa Terlantar, Belajar Shift Sore
Dampak dari terbengkalainya proyek tersebut dirasakan langsung oleh ratusan siswa MIN 1 Kutacane. Karena gedung utama belum dapat digunakan, para siswa terpaksa dipindahkan ke MIS Bambel dan mengikuti kegiatan belajar mengajar pada sore hari.
“Pola belajar shift sore ini sangat tidak efektif dan melelahkan bagi anak-anak. Psikologi serta konsentrasi belajar mereka terganggu akibat ketidakprofesionalan pelaksana proyek,” tambahnya.
Sorotan Transparansi dan Pengawasan
Sebelumnya, pada Kamis (09/04/2026), Ketua LSM KOMPAK juga telah mengonfirmasi pihak manajemen proyek melalui WhatsApp.
Musmuliadi selaku Inspector menyampaikan bahwa Tim Leader (TL) telah melayangkan surat teguran resmi kepada kontraktor dan melaporkan kondisi tersebut ke dinas terkait guna percepatan pengerjaan.
Sementara itu, Dendi dari bagian lapangan menyebutkan bahwa anggaran sebesar Rp28,4 miliar tersebut dibagi ke dalam 11 titik proyek. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci besaran anggaran untuk titik MIN 1 Kutacane.
Ketidaktahuan tersebut memunculkan kecurigaan LSM KOMPAK terhadap kemungkinan adanya celah penyimpangan dalam pengelolaan dana APBN Tahun Anggaran 2025–2026.
Desak Evaluasi dan Ancam Jalur Hukum
LSM KOMPAK Aceh Tenggara mendesak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Aceh untuk segera mengevaluasi kinerja kontraktor maupun pihak pengawas proyek.
“Surat teguran saja tidak cukup sementara bangunan dibiarkan terbuka dan terpapar cuaca. Kami meminta kejelasan kapan proyek ini akan dilanjutkan. Jika dalam sepekan ke depan tidak ada aktivitas, kami akan membawa temuan ini ke jalur hukum,” pungkas Ketua LSM KOMPAK.
(M Yamin)






