Kejam! Istri di Kota Serang Diduga Jadi Korban KDRT, Alami Luka Serius di Tubuh dan Kepala

 

www.mediamabespolri.com

 

 

KOTA SERANG – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga Kejadian (KDRT) terjadi pada hari Selasa malam 31/03/26. kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang perempuan berinisial ( Sr ) diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, pria berinisial ( OM), di wilayah Cimuncang Cilik, RT 002 RW 019, Kota Serang, Provinsi Banten.(1/4/2026).

 

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah kondisi korban diketahui mengalami sejumlah luka serius di bagian tubuh, termasuk luka terbuka di tangan serta memar dan benjolan di bagian kepala. Dari informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berulang hingga menyebabkan kondisi fisik korban semakin memprihatinkan.

 

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut mengaku geram dan prihatin atas tindakan yang diduga dilakukan pelaku. “Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Apalagi ini terjadi dalam lingkup rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat aman,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Korban (Sr) dilaporkan mengalami luka cukup parah, termasuk luka terbuka yang diduga akibat benda tumpul maupun luka dibakar Rokok, serta memar di bagian kepala yang menunjukkan adanya benturan keras. Kondisi tersebut mengindikasikan adanya tindakan kekerasan fisik yang tidak bisa dianggap sepele.

 

Kasus ini pun menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan masih tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat. Padahal, KDRT merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang dan pelakunya dapat dijerat dengan hukuman pidana.

 

Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memberikan perlindungan terhadap korban. Penanganan serius dinilai penting agar korban mendapatkan keadilan serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.

 

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menutup mata terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Peran lingkungan sangat dibutuhkan untuk membantu korban, baik melalui pelaporan maupun dukungan moral.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Namun diharapkan aparat segera mengambil langkah tegas terhadap terduga pelaku (OM) sesuai hukum yang berlaku.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih dalam rumah tangga, tidak dapat dibenarkan. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Narasumber : Korban KDRT.

Editor,”( Sufyani/Prabu )