Kasus Perundungan Anak di Pengkadan Viral, Polsek Kawal Penanganan Hingga Tuntas
Kapuas Hulu – Mediamabespolri.com Polsek Pengkadan – Polres Kapuas Hulu, menanggapi beredarnya video viral di media sosial Facebook yang memperlihatkan dugaan tindakan perundungan (bullying) terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Video tersebut diketahui mulai beredar pada Kamis, 30 April 2026, setelah diunggah oleh akun Facebook bernama Ravitha Sari dan dengan cepat menyebar luas di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran, korban diketahui berinisial M, siswi kelas 3 SDN 01 Menendang, Kecamatan Pengkadan. Sementara itu, para pelaku merupakan kakak kelas korban, yakni RA, VL, dan MT yang merupakan siswi kelas 6 SDN 01 Menendang, serta DK yang merupakan siswi kelas 7 SMPN 1 Menendang.
Dari keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026, di Gang Dahar, Dusun Guci Betuah, Desa Martadana.
Sebelumnya, pada Selasa, 28 April 2026, korban tidak masuk sekolah. Pada malam harinya, ayah korban, Alfian, melaporkan kepada pihak sekolah bahwa anaknya mengalami perundungan dan merasa takut untuk kembali bersekolah.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 08.30 WIB, pihak sekolah telah memanggil para siswi yang terlibat untuk dilakukan mediasi di ruang guru dengan didampingi Kanit Provos Polsek Pengkadan, Aipda Wagino. Pada saat itu, video peristiwa tersebut belum beredar di masyarakat.
Selanjutnya, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Kanit Intelkam Polsek Pengkadan melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 01 Menendang dan memastikan bahwa anak-anak yang terlihat dalam video tersebut merupakan siswi dari sekolah tersebut.
Pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit Intelkam mendatangi kediaman Ravitha Sari. Berdasarkan keterangannya, video tersebut diperoleh dari rekan kerjanya di Kantor Desa bernama Ibu D, yang juga mendapatkan video dari pihak lain tanpa mengetahui sumber awalnya. Diketahui pula bahwa Ravitha Sari masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Sebagai tindak lanjut, pada Sabtu, 2 Mei 2026, pihak SDN 01 Menendang berencana kembali memanggil para siswi yang terlibat beserta orang tua masing-masing untuk dilakukan mediasi lanjutan di sekolah.
Selain itu, pada Senin, 4 Mei 2026, Pemerintah Desa Martadana akan menggelar musyawarah adat dengan mengundang orang tua kedua belah pihak serta unsur Forkopimcam Pengkadan.
Polsek Pengkadan bersama pihak sekolah, pemerintah desa, dan instansi terkait akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarluaskan video tersebut guna melindungi kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.
Apabila masyarakat memiliki informasi tambahan terkait peristiwa ini, dapat menghubungi Polsek Pengkadan. Diharapkan pula peran aktif orang tua dan pendidik dalam meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi terkait bahaya perundungan di lingkungan sekolah maupun keluarga.
Reporter : Endipriyono






