Kades Balai Kembang Ditahan Kejari Luwu Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp5 Miliar.
Kades Balai Kembang Ditahan Kejari Luwu Timur Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Rp5 Miliar.

LuwuTimur – mediamabespolri.com // Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Balai Kembang, berinisial MAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa. Penetapan status tersangka ini disertai dengan penahanan yang dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Selasa (22/7/2025).
Menurut keterangan resmi pihak Kejari Luwu Timur, MAM diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 dan 2023, dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar.
“Kami telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka sudah kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap perwakilan Kejari Luwu Timur.
Kasus ini menjadi sorotan karena nilai dugaan korupsi yang sangat besar dan diduga melibatkan sejumlah kegiatan fiktif dalam laporan pertanggungjawaban APBDes. Kejari memastikan akan mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Redaksi – mediamabespolri.com
(Yudi)






