Judi Dadu dan Rolex di Oyehe Dekat Masjid, Warga Minta Polisi Tindak Tegas

www.mediamabespolri.com |Nabire, Papua Tengah — Aktivitas perjudian jenis dadu dan Rolex yang diduga berlangsung di belakang kawasan pertokoan Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire, menjadi perhatian serius masyarakat. Lokasi perjudian tersebut disebut berada tidak jauh dari area masjid sehingga memicu keresahan warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas perjudian itu diduga dikelola oleh seorang pria berinisial DN. Warga menilai praktik perjudian yang berlangsung secara terbuka tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mencoreng suasana lingkungan yang berada dekat tempat ibadah.

Masyarakat meminta aparat kepolisian dari Polres Nabire segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk bandar maupun pengelola arena perjudian.

“Lokasinya dekat masjid dan aktivitasnya cukup meresahkan masyarakat. Kami berharap aparat segera turun tangan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain mengganggu kenyamanan warga, aktivitas perjudian juga dikhawatirkan dapat memicu tindak kriminalitas lain seperti perkelahian, konsumsi minuman keras, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku perjudian dapat dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Selain itu, pihak yang turut menyediakan tempat maupun ikut serta dalam aktivitas perjudian juga dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP terkait keterlibatan dalam permainan judi. 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penindakan agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Oyehe tetap kondusif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Aktivitas perjudian dadu dan Rolex yang diduga dikelola DN di belakang pertokoan Kelurahan Oyehe, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, menuai keresahan warga karena berada dekat masjid. Masyarakat meminta Polres Nabire segera menindak tegas bandar dan pengelola perjudian tersebut. Praktik perjudian itu dapat dijerat Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian.(*)