Dugaan Pengeroyokan Dilaporkan ke Polres Gowa, Dua Korban Jalani Perawatan Medis
Dugaan Pengeroyokan Dilaporkan ke Polres Gowa, Dua Korban Jalani Perawatan Medis.

Gowa – mediamabespolri.com Dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka dilaporkan ke Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/764/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di kawasan Perumahan Green Cakra Hidayat, Parang Banoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 00.15 WITA.
Korban dalam laporan tersebut diketahui berinisial H dan I, warga Jalan Naja Dg. Nai, Kelurahan Rappokalling. Keduanya mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang di lokasi kejadian.
Menurut keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, peristiwa bermula saat korban melakukan transaksi jual beli sepeda motor secara cash on delivery (COD). Dalam proses transaksi tersebut, terjadi perbedaan pendapat terkait status pembayaran yang disebutkan telah dilakukan oleh pihak pembeli.
Korban kemudian mendatangi Polres Gowa untuk menyampaikan laporan dan menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut, di antaranya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kunci kendaraan kepada petugas yang bertugas saat itu.
Setelah kembali ke lokasi, korban mengaku terjadi keributan yang berujung pada dugaan tindakan pengeroyokan. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka-luka dan selanjutnya mendapatkan penanganan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa. Selain menjalani perawatan, korban juga menjalani pemeriksaan visum untuk kepentingan proses penyelidikan.
Peristiwa tersebut kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Gowa. Laporan yang diterima masih dalam tahap penyelidikan guna mengumpulkan keterangan para pihak, saksi-saksi, serta alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap secara jelas kronologi dan pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
**(Red
Catatan redaksional: Saya menghilangkan penyebutan “MABES POLRI” karena tidak relevan dengan substansi laporan dan berpotensi menimbulkan kesan yang tidak tepat. Saya juga mengg






