Halal Centre UNIMEN Dampingi 18 UMK di Sidrap, 14 Terbit Sertifikat Halal.

Halal Centre UNIMEN Dampingi 18 UMK di Sidrap, 14 Terbit Sertifikat Halal.

Enrekang – mediamabespolri.com //  12.08.2025 – Pasca dibentuk beberapa waktu lalu, Halal Centre Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN) terus berpacu dalam memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner, untuk mendapatkan Sertifikat Halal.

Terbaru, salah satu Pendamping Halal Centre UNIMEN, Muh. Ilyas, berhasil mendampingi 18 Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam proses pengurusan Sertifikat Halal. Dari jumlah tersebut, 14 usaha telah resmi mendapatkan sertifikat, sementara sisanya masih dalam tahap proses.

“Pelaku usaha yang saya dampingi mayoritas adalah para muallaf dan kelompok Majelis Taklim yang memiliki produk usaha. Sejauh ini, sudah lebih dari 20 pelaku usaha yang saya dampingi, tersebar di Kecamatan Maiwa, Enrekang, dan sebagian besar di Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap,” jelas Ilyas, Selasa (12/8/2025).

Penyerahan sertifikat halal dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tellu Limpoe di Masjid Ar-Rahman Baula, disaksikan oleh penyuluh KUA, pendamping sertifikat halal UNIMEN, imam kelurahan, imam masjid, serta para pelaku usaha penerima sertifikat.

Kepala KUA Tellu Limpoe, H. Palwi Rakhman, S.Ag., M.Ag., mengapresiasi upaya pendampingan yang dilakukan Halal Centre UNIMEN. “Pendampingan ini tidak hanya membantu secara administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar menjaga kehalalan produk dari hulu hingga hilir. Dengan label halal, produk mereka akan lebih dipercaya dan diminati masyarakat,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Kepala Halal Centre UNIMEN, Uli Nuha, S.Pd., M.A.P., menyebut penyerahan 14 sertifikat halal ini merupakan langkah nyata mendukung UMK dan para muallaf dalam memastikan produknya terjamin kehalalannya.

“Pendamping Proses Produk Halal (P3H) diharapkan terus proaktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha. Ini sejalan dengan amanah PP Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk pelaku usaha,” jelasnya.

Ia menambahkan, upaya ini juga sejalan dengan tuntunan Al-Qur’an dalam Surah Al-Baqarah ayat 168 tentang perintah mengonsumsi yang halal dan thayyib. Sinergi antara KUA, penyuluh, pendamping, dan pelaku usaha diharapkan terus berlanjut, sehingga semakin banyak produk lokal bersertifikat halal, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing UMK di pasar yang lebih luas.

Hingga kini, Halal Centre UNIMEN telah mendampingi 45 pelaku usaha, dengan 22 di antaranya telah memperoleh sertifikat halal. Saat ini, UNIMEN memiliki 49 pendamping P3H yang berperan penting dalam skema self declare—mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi, validasi, pengajuan ke BPJPH, sidang fatwa, hingga penerbitan sertifikat.

 

Redaksi mediamabespolri.com

Yudi