Gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Narkotika di Mess Karyawan, Dua Pria Diamankan

Gabungan Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Narkotika di Mess Karyawan, Dua Pria Diamankan

Lombok Utara NTB ll mediamabespolri.com//Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berkolaborasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Utara Polda NTB, berhasil mengamankan dua orang laki – laki terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta,S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKPI Nyoman Diana Mahardika,SH.,MH., menyampaikan “Penangkapan dilakukan disebuah mess karyawan yang berlokasi di BTN Graha Sigar Penjalin, Dusun Penjalin, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Rabu (08/07/2026) pukul 21.00 WITA.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M alias A umur (28) tahun dan MS alias A umur (21) tahun. Keduanya merupakan karyawan swasta asal Dusun Murpadang, Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat,”papar I Nyoman.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara mengenai adanya aktivitas transaksi dan pesta narkotika yang kerap terjadi dirumah/mess tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dilapangan.

Lebih lanjut, I Nyoman menerangkan Pada saat yang bersamaan, Sat Reskrim Polres Lombok Utara juga menerima aduan dari Manajer CV Lancar Jaya terkait dugaan tindak pidana pencurian barang inventaris mess (berupa 2 unit kasur, 1 unit kipas angin dan 1 unit rice cooker).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba dan Sat Reskrim kemudian berkolaborasi menggelar penanganan bersama.
Setelah mengantongi informasi yang akurat, tim gabungan langsung bergerak menuju TKP, Rabu malam dan berhasil mengamankan M alias A serta MS alias A,”jelasnya.

Barang Bukti dan Hasil Pemeriksaan
Disaksikan oleh dua orang saksi dari warga setempat, petugas melakukan penggeledahan badan, kendaraan, serta area sekitar mess.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, yakni
1 poket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 2 unit alat hisap sabu (bong) dan 1 buah tabung kaca berisi gulungan tisu, 23 poket plastik klip bening kosong (diduga bekas tempat sabu), 4 buah korek api gas, 2 potongan sedotan, 1 buah sumbu, dan 1 bungkus rokok, 1 buah tas pinggang warna hitam.

2 unit smartphone (Oppo A5s hitam dan Vivo Y17s hijau).
Uang tunai sebesar Rp195.000,-.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua terduga mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan untuk digunakan bersama.

Pemeriksaan laboratorium urine di RSUD Kabupaten Lombok Utara mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku positif (+) mengonsumsi narkotika jenis sabu (methamphetamine dan amphetamine).

Uji sampel barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Bali juga menyatakan kristal bening tersebut positif mengandung sediaan metamfetamina.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau
Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang -Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI No. 35 Tahun 2009, dan/atau
Pasal 127 Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah),”tutupnya.

Sabdanom