Gulung Jaringan Narkoba di Bayan, Satresnarkoba Polres Lombok Utara Ringkus 3 Pengedar di Tiga TKP Berbeda
Gulung Jaringan Narkoba di Bayan, Satresnarkoba Polres Lombok Utara Ringkus 3 Pengedar di Tiga TKP Berbeda

Lombok Utara, NTB ll
Mediamabespolri.com//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara Polda NTB, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Bayan.
Dalam operasi berantai yang digelar, Jumat (22/05/2026) sore hingga malam, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku ditiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda lengkap dengan barang bukti sabu siap edar.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi barang haram diwilayah Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan informasi akurat, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyergapan berantai,”ujar AKP I Nyoman Diana Mahardika, Minggu (24/05/2026).
Lebih lanjut, Kasat Narkoba AKP I Nyoman Diana menerangkan, Operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba ini berlangsung dramatis melalui tiga tahapan pengembangan, yakni
TKP 1 (Pukul 16.50 WITA) Polisi menggerebek sebuah rumah di Dusun Lendang Mamben, Desa Anyar. Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pertama, INS alias N (29), seorang petani setempat.
Dari tangan INS, Polisi menyita sejumlah poket sabu dengan berat bruto 0,99 gram beserta uang tunai dan ponsel,”papar I Nyoman.
Berbekal “nyanyian” dari INS, petugas langsung memburu sang pemasok. Tim bergerak ke Dusun Karang Tunggul dan meringkus HH alias B laki – laki umur (27) tahun, yang berprofesi sebagai nelayan. Dirumah HH alias B, petugas menemukan barang bukti sabu yang lebih besar dengan berat bruto 1,53 gram, plastik klip kosong siap kemas, serta uang tunai sebesar Rp2.086.000,- yang diduga hasil penjualan.
Masih kata I Nyoman, Tak berhenti disana, HH alias B bernyanyi sisa barang haram miliknya sedang dibawa oleh rekannya untuk diedarkan. Petugas bergerak cepat dan berhasil mencegat HH alias J (28), seorang wiraswasta asal Desa Sukadana, saat berada dipinggir jalan raya Dusun Karang Tunggul. Dari tangan kurir ini, disita sabu seberat bruto 0,67 gram.
Dari total rangkaian penangkapan ditiga lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 3,19 gram.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku diketahui merupakan satu jaringan aktif yang kerap mengedarkan sabu kepada para pengguna diwilayah Desa anyar dan sekitarnya.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para perusak generasi bangsa. Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara untuk pasal kepemilikan dan penyalahgunaan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas I Nyoman.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti uang tunai, telepon genggam dan paket sabu telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani tes urine, uji laboratorium, serta proses penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.
Red: sabdanom






