DIDUGA AKAN DILAKUKAN SURVEI SEISMIK: WILAYAH LEMBAK & PRABUMULIH, SIAP-SIAP HADAPI GANGGUAN, INI YANG HARUS DIWASPADAI
UARA ENIM — PRABUMULIH | Mediamabespolri.com — 11 September 2026
Informasi beredar menyebutkan diduga akan segera dilaksanakan aktivitas survei seismik di wilayah Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, yang diduga akan berlanjut memasuki kawasan Cambay, Muara Duo, dan Karang Jao, Kota Prabumulih. Kegiatan yang bertujuan memetakan cadangan minyak dan gas bumi ini diduga berpotensi menimbulkan berbagai gangguan bagi masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui.
DIDUGA GANGGUAN YANG AKAN DIRASAKAN WARGA
Masyarakat diminta mewaspadai dampak yang diduga akan muncul selama kegiatan berlangsung:
GANGGUAN FISIK & LINGKUNGAN
– Getaran kuat dari alat berat vibroseis dan sumber ledakan diduga dapat menyebabkan tembok retak, kaca pecah, genteng bergeser, terutama rumah tua
– Sumur warga diduga berisiko keruh atau kering akibat pengeboran titik sedalam 10–30 meter yang berpotensi memotong lapisan air tanah
– Jalan desa diduga rusak — alat berat berbobot 15–20 ton berpotensi melintas dan merusak jalan tanpa perbaikan segera
– Kebun & tanaman warga diduga berisiko rusak akibat pembukaan jalur survei
GANGGUAN KESEHATAN & KENYAMANAN
– Suara bising dan ledakan diduga dapat mengganggu istirahat, anak-anak, lansia, serta ibu hamil
– Debu dan asap dari alat berat diduga berisiko memicu gangguan pernapasan (ISPA)
– Akses jalan diduga terganggu sementara saat alat berat melintas
📋 HAK WARGA YANG WAJIB DIPENUHI PERUSAHAAN
Berdasarkan aturan SKK Migas dan AMDAL, perusahaan wajib:
✅ Mensosialisasikan rencana ke Kepala Desa & warga sebelum masuk
✅ Memberikan ganti rugi atas kerusakan rumah, tanaman, dan lahan
✅ Menetapkan radius aman 50–100 meter dari titik penembakan
✅ Bekerja hanya di jam 07.00–17.00, dilarang malam hari
✅ Menutup & memadatkan lubang bor setelah selesai
📢 SIAPKAN DIRI, JANGAN RAGU MENUNTUT HAK!
Warga diimbau:
“Dokumentasikan kondisi rumah dan kebun SEBELUM kegiatan masuk. Minta izin resmi perusahaan. Jika ada kerusakan atau gangguan, jangan diam — laporkan ke Kepala Desa, Camat, SKK Migas, atau aparat penegak hukum. Kepentingan rakyat tidak boleh dikorbankan.”
Waspadai oknum yang mengaku “tim seismik” tanpa surat tugas resmi. Mediamabespolri.com akan terus memantau dan melaporkan perkembangan kegiatan ini.
Tim Red






