FORMAT MINTA KPK, UNTUK SEGERA LAKUKAN SUPERVISI PENANGANAN KASUS DUGAAN KONI KOTA PASURUAN
Oplus_131072


PASURUAN, Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai kurang lebih 10 Milliar periode tahun 2022 s/d 2024 yang sedang ditangani oleh polres kota pasuruan mendapatkan sorotan dari penggiat anti korupsi FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan), Kamis 24 April 2025.
Dalam audiensi yang digelar di Mapolresta Pasuruan, Kasat Reskrim Khoirul Mustofa mengatakan
” Kasus KONI bukan pengaduan dari masyarakat melainkan laporan informasi kepolisian, karena jika polisi mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi, mereka dapat membuat laporan resmi kepada pimpinan mereka di internal kepolisian, dan selanjutnya dapat dilanjutkan ke penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan ” ujarnya
Ditambahkan pula oleh kasat Reskrim Polresta Pasuruan
“bahwa polisi tidak bisa memberikan SP2HP karena pelapornya adalah kepolisian, dan kita tidak memberikan keterangan apapun karena ini menyangkut materi penyelidikan, namun jika masyarakat memberikan informasi atau data terkait dengan kasus KONI ini silakan disampaikan ke penyidik ” imbuhnya
Kabag. OPS Polresta Pasuruan Miftakhul juga mengatakan
” dalam pelaporan mengenal azas ne bis in idem dalam pelaporan berarti seseorang tidak dapat dituntut atau dihukum dua kali untuk tindak pidana yang sama yang telah diputus oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum” ujarnya
Selanjutnya Ismail Makky ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) angkat bicara dan mengatakan
” bahwa terhitung sejak tanggal 14 Januari dimulai pelaporan informasi kepolisian sampai tgl 24 April sudah 100 hari, artinya kasus KONI belum memberikan perkembangan yang signifikan, karena tinggi resistensi dan berpotensinya terjadi intervensi oleh pihak lain, maka FORMAT segera melakukan permohonan supervisi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), supervisi dalam kasus korupsi ini adalah pengawasan, penelitian, atau penelaahan yang nantinya akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap instansi yang berwenang menangani perkara korupsi, seperti Kepolisian dan Kejaksaan” ujarnya dengan tegas
Ditambahkan pula penyamapaian ketua umum FORMAT (forum rembuk masyarakat pasuruan) bahwasanya
“tujuan supervisi ini adalah untuk mempercepat penyelesaian kasus KONI, meningkatkan sinergi antar instansi, dan memastikan efektivitas dalam pemberantasan korupsi, dan tentu dalam surat tersebut kita lampirkan bukti bukti yang berkaitan kasus tersebut” ujarnya
(LiQ & prie)

Redaksi// pimpred Erwanto
Kabiro Pasuruan
Investigasi






