Dugaan Pungutan Tambahan pada Pengisian BBM Subsidi Pertalite Menggunakan Jerigen di SPBU Desa Darmaji Lombok Tengah

Dugaan Pungutan Tambahan pada Pengisian BBM Subsidi Pertalite Menggunakan Jerigen di SPBU Desa Darmaji Lombok Tengah

Lombok Tengah, 9 April 2026 — Tim investigasi mediamabespolri.com menemukan dugaan adanya pungutan tambahan terhadap konsumen pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen di SPBU 54.835.15 yang berada di Desa Darmaji, Kabupaten Lombok Tengah.

Temuan tersebut diperoleh saat tim melakukan penelusuran lapangan pada 19 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, konsumen yang membeli BBM subsidi Pertalite menggunakan jerigen diduga dikenakan biaya tambahan di luar harga resmi. Besaran pungutan disebut bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp20.000, tergantung kapasitas jerigen yang digunakan.

Sejumlah konsumen yang ditemui di lokasi menyampaikan adanya tambahan biaya tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola maupun penanggung jawab SPBU terkait dugaan tersebut.

Tim mediamabespolri.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak SPBU. Akan tetapi, penanggung jawab SPBU tidak berada di lokasi saat didatangi. Tim kemudian meminta nomor kontak untuk melakukan koordinasi melalui WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun klarifikasi resmi yang diberikan.

Sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi dalam pendistribusian BBM subsidi, temuan ini rencananya akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), agar dapat dilakukan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran tersebut berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dengan adanya pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan penyaluran BBM subsidi dapat berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.

Jurnalis: Akh. Afandi