Dugaan Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang – APH Terindikasi Tutup Mata
Semarang, 15 Juli 2025 – Aktivitas galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi ditemukan di wilayah Desa Mangunharjo, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Penambangan tanah tersebut terindikasi berlangsung secara terbuka tanpa adanya pengawasan dari instansi terkait.
Kegiatan ini menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, debu berlebihan, hingga rusaknya akses jalan warga akibat lalu lintas truk pengangkut material. Warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut.
Lebih ironis lagi, aparat penegak hukum (APH) dan instansi teknis seperti Dinas ESDM Provinsi maupun Satpol PP Kota Semarang terkesan diam dan tidak melakukan penindakan. Dugaan pembiaran oleh oknum tertentu pun mulai mencuat ke permukaan.
“Kami meminta pihak berwenang segera bertindak. Jika aktivitas ini ilegal, maka harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Galian C ilegal jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, dibutuhkan ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menindak pelaku-pelaku tambang tanpa izin demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan.
redaksi //
Mediamabespolri.com
( Investigasi )







