DPRD Menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Masa Sidang Kedua Tahun 2026 Dipimpin Langsung Zayinul Fatah

Demak – Mediamabespolri.com//DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna ke-13 masa sidang kedua tahun 2026 dengan acara pandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda usulan Bupati Demak. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak. Jum’at- (22-5-2026)

 

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Demak Ahmad Sugiarto, jajaran Forkopimda serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Demak.

 

“Bupati Demak tidak dapat hadir secara pribadi dalam rapat paripurna ini, beliau telah menugaskan sektetaris daerah Demak untuk menghadiri rapat paripurna ini,” ujar Ketua DPRD Demak Zayinul Fata.

 

Ia menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri oleh lebih dari satu perdua jumllah anggota DPRD.

 

” Kami sampaikan bahwa anggota DPRD yang hadir dan menandatangani daftar hadir lebih dari satu per dua, maka sesuai dengan peraturan tata tertip DPRD rapat telah memenuhi kuorum,” terangnya.

 

Zayin mengatakan, rapat paripurna ke-13 masa sidang kedua dengan acara pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap raperda usulan bupati Demak yaitu Raperda tentang penanganan konflik sosial dibuka dan bersifat terbuka untuk umum.

 

Selanjutnya, berdasarkan pasal 73 huruf a nomor 2 nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah menyebutkan bahwa pembicaraan tingkat 1 dalam hal rancangan perda kabupaten berasal dari Bupati dilakukan dengan pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda.

 

” untuk mengetahui sejauhmana pandangan dan pembahasan fraksi- faraksi, marilah kita dengarkan bersama beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan dan penjelasan dari Bupati Demak berkaitan dengan raperda yang dimaksud,” unngkapnya.

 

Untuk kesempatan pertama, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan pandangan umum fraksinya. Kedua, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ketiga, Fraksi Partai Golongan Karya. Keempat, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya serta Kelima, Faraksi Partai Nasional Demokrat dan Keenam, Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.

 

Redaksi//Mediamabespolri.com

Investigasi

Rilis: Suyono