Dishub Enrekang Jelaskan Aturan Parkir Dan Fungsi Pos WASDAL Di Pinang

mediamabespolri.com Enrekang.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Perhubungan) Kabupaten Enrekang, Haming, bersama Wakil Koordinator Hariadi, memberikan penjelasan terkait pengelolaan parkir dan fungsi Pos WASDAL di ruang kerja Bidang Angkutan Dinas Perhubungan kab Enrekang Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu 22/04/2026.

Dalam keterangannya, Kadis Perhubungan menyampaikan bahwa seluruh titik parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Enrekang telah ditetapkan melalui keputusan bupati. Lokasi parkir tersebut umumnya berada di jalan kabupaten, khususnya di sekitar area pasar.

Tempat parkir di tepi jalan umum sudah diatur dan ditetapkan melalui keputusan bupati, dan pada umumnya berada di sekeliling pasar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pos WASDAL (Pengawasan dan Pengendalian) yang berada di depan Kantor Gadis di Pinang bukan merupakan lokasi parkir. Pos tersebut difungsikan sebagai tempat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta retribusi parkir.

Menurutnya, kendaraan angkutan barang yang masuk ke wilayah Kabupaten Enrekang biasanya akan memanfaatkan fasilitas parkir untuk keperluan bongkar muat. Bagi kendaraan angkutan barang yang telah membayar retribusi parkir di Pos WASDAL, akan diberikan karcis yang dibubuhi tanggal dan berlaku selama Satu hari.

Jika kendaraan sudah membayar retribusi di Pos WASDAL dan memegang karcis yang berlaku satu hari, maka tidak perlu lagi membayar retribusi parkir saat masuk ke lokasi parkir lain di Wilayah Enrekang,” Tambahnya.

Adapun tarif retribusi parkir telah diatur dalam peraturan daerah (Perda), yakni sebesar Rp5.000 untuk kendaraan truk enam roda atau lebih, dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat Seperti pick-up.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dan pengguna jasa Angkutan dapat memahami aturan yang berlaku serta mematuhi ketentuan retribusi parkir di Kabupaten Enrekang.

(Yudi)