Diduga Kepala Desa Dan Dinas DLH Abaikan Dampak Negatif Serius. Bahan Berbahaya Dan Beracun, Dilingkungan Masyarakat 

Tanah Abang Utara (Pali)

mediamabespolri.com

 

26 November 2025 ,Kepala Dinas pengawas Lingkungan hidup DLH Kabupaten Pali Diduga TaK bertanggung jawab sebagai kepala dinas DLH Pali. ‘Pendopo Penukal abab lematang ilir,suatu kebanggaan bagi masyarakat Pali mempunyai kepala dinas DLH sekarang ini.

Dinas Lingkungan Hidup, yaitu instansi pemerintah di tingkat provinsi/kabupaten/kota yang bertugas mengelola dan melestarikan lingkungan hidup. Tugasnya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan lingkungan, pengendalian pencemaran, penegakan hukum lingkungan, pengelolaan sampah, serta pelibatan masyarakat dalam pelestarian alam.

 

Saat tim Media bersilaturahmi ke Desa tanah abang utara, kepala desa berinisial Rio , saat ini menjabat sebagai kepala Desa tanah abang timur, Kalau sudah mencabat sebagai kades berarti dipercaya untuk menjaga masyarakat agar aman dan nyaman terhadap limbah dan juga gangguan keriminal.

 

Terkait lingkungan hidup. ada salah satu PT MCA berlokasi sekitar 40 meter dari kantor desa tanah abang utara, terlihat jelas diduga PT MCA tersebut mengumpulkan jenis Oli baru dan bekas dan juga BBM jenis solar di dlam Drum Besi berlambang pertamina di depan mess mereka, dan terlihat di kaparkan begitu saja.seolah olah dampak dari tumpahan minyak solar dan Oli diremehkan saja.

Dampak dari tumpahan oli dan minyak solar ke tanah meliputi penurunan kesuburan, kerusakan ekosistem, pencemaran air tanah, dan risiko kesehatan bagi manusia. Keduanya mengandung senyawa hidrokarbon dan bahan kimia berbahaya yang bersifat toksik, sulit terdegradasi, dan dapat merusak struktur tanah serta membunuh tumbuhan.

 

Bahan kimia berbahaya dari oli dan solar dapat terserap oleh tanaman yang tumbuh di tanah yang terkontaminasi. Jika manusia mengonsumsi tanaman tersebut, dapat terjadi keracunan makanan, gangguan sistem saraf, hingga kanker.

 

Saat tim Media konfirmasi kepada kepala desa tanah abang utara, Terkait PT MCA tersebut, ternyata jawab pak kades mereka tidak izin ke pihak desa, padahal jarak PT tersebut hanya lebih kurang 30 meter,

 

Lanjut tim Media mencoba konfirmasi ke dinas DLH Pali, melalui whatsap 085362127474 , tetapi tidak di jawab saat di tlp dan di WA biasa tidak membalas atas perihal PT MCA tersebut.

 

Dan tim Media pun sempat mencoba konfirmasi ke humas PT MCA tersebut melalui whatsap 0812746257x ibu Krisna yang berada di pendopo kata pekerja yang ada si mess tersebut.

 

Terkait PT MCA tersebut Dan Dinas DLH , kami bersama TIm Mediamabespolri.com akan menindak melanjutkan ke pihak pihak yang terkait, Pak Camat, APH Setempat, KLHK , LAPOR, Pungkas

 

 

Redaksi

 

Polri Untuk Masyarakat

 

Tim Redaksi