*Bupati Luwu Utara Tolak Perpanjangan HGU PT Seko Fajar Plantation, Usulkan Lahan Dikembalikan ke Masyarakat*

*Bupati Luwu Utara Tolak Perpanjangan HGU PT Seko Fajar Plantation, Usulkan Lahan Dikembalikan ke Masyarakat*

Luwu Utara Mediamabespolri.com — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, secara tegas menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Seko Fajar Plantation (SFP) terhadap lahan seluas kurang lebih 13.000 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lutra).

Penolakan tersebut disampaikan Andi Rahim di ruang pertemuan kantor Bupati Luwu Utara pada hari Jum’at 01Mei 2026, dengan alasan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat setempat maupun pemerintah daerah.

“Kami meminta sisa lahan seluas 13 ribu hektare agar tidak dilanjutkan sertifikat HGU-nya dan dikembalikan kepada masyarakat setempat atau pemerintah daerah Luwu Utara, maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Andi Rahim.

Menurutnya, potensi lahan tersebut sangat besar jika dikelola langsung oleh pemerintah daerah, terutama untuk mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu rencana yang disinggung adalah pengembangan sektor peternakan, khususnya proyek peternakan sapi di wilayah Seko.

Ia menilai, pemanfaatan lahan untuk sektor produktif seperti peternakan akan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dibandingkan pengelolaan oleh pihak perusahaan.

Selain membahas persoalan HGU, dalam rapat koordinasi (rakor) tersebut juga turut dibahas sembilan program inti yang akan diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Andi Rahim menegaskan komitmennya untuk mendukung dan menjalankan program-program tersebut di Kabupaten Luwu Utara.

Pemerintah daerah berharap keputusan terkait status lahan HGU tersebut dapat berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Luwu Utara. Mediamabespolri.com