Dialog Publik Samudra NTB Soroti Penindakan Kafe Ilegal di Mataram – Mengedepankan Sosialisasi Sebelum Penindakan

Dialog Publik Samudra NTB Soroti Penindakan Kafe Ilegal di Mataram – Mengedepankan Sosialisasi Sebelum Penindakan

Mataram NTB ll (6/5/2026)

mediamabespolri.comSebuah dialog publik yang diinisiasi oleh Suara Mahasiswa untuk Demokrasi Rakyat (Samudra NTB) berlangsung hangat dan lancar di Kedai Ingesh, Kota Mataram, hari ini. Mengusung tema “Bukan Sekadar Penindakan,” diskusi ini mempertemukan berbagai pihak, termasuk mahasiswa, masyarakat, dan perwakilan pemerintah, untuk membahas penertiban kafe-kafe ilegal di Mataram.

 

Hendrawan, Ketua Umum Samudra NTB, menegaskan bahwa sosialisasi harus menjadi prioritas utama sebelum tindakan penertiban dilakukan terhadap kafe-kafe ilegal. “Kafe-kafe ilegal harus diberikan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penindakan, karena dari levelnya harus diatur,” ujarnya. Ia juga menyoroti kafe-kafe berlegalitas yang melanggar regulasi, terutama terkait iklan di media sosial. “Tidak boleh mengiklankan di media sosial, dalam Undang-Undang Nomor 9 sudah jelas tertuang,” tegas Hendrawan.

 

Perwakilan dari Dinas Perizinan Kota Mataram menjelaskan dasar hukum perizinan minuman beralkohol, merujuk pada Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Walikota Tahun 2025 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Proses perizinan melibatkan pengurusan izin bangunan, izin berusaha, dan restoran harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) serta OSS (Online Single Submission). “Kementerian Investasi yang membuat sistem perizinan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya izin tempat untuk penjualan minuman beralkohol. Perda mengatur bahwa hanya restoran bintang tiga dan hotel bintang tiga ke atas yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, dengan penentuan oleh lembaga sertifikasi. “Dan juga izin peredaran, dan kita evaluasi seandainya ada pelanggaran,” tambahnya, seraya menyebutkan bahwa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan telah diundang untuk menentukan sahnya izin tersebut.

 

Dari pihak Satpol PP Kota Mataram, disampaikan bahwa pemerintah kota menyadari kebutuhan akan investasi dan pariwisata, namun tetap akan melakukan seleksi ketat dan mengatur regulasi yang ada. “Di satu sisi kita membutuhkan orang luar dan investasi hotel dan lain-lain, tentunya pemerintah kota Mataram akan melakukan seleksi ketat dan mengatur regulasi yang ada,” ujar perwakilan Satpol PP. Pengawasan dan operasi gabungan akan terus dilakukan, menargetkan kafe-kafe atau warung-warung yang tidak memiliki izin. “Kita tidak bisa memberangus atau menghilangkan yang ada, tentunya mereka harus patuh dengan aturan,” pungkasnya.

 

Dialog ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif di Mataram, di mana penegakan aturan berjalan seiring dengan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

Sabdanom