*Skandal Mafia Tanah di Pinrang Terungkap, Lahan Milik Warga Diduga Dirampas Secara Sistematis*
*Skandal Mafia Tanah di Pinrang Terungkap, Lahan Milik Warga Diduga Dirampas Secara Sistematis*

Pinrang, mediamabespolri.com — Sebuah kasus perampasan tanah yang menghebohkan publik terungkap di Kabupaten Pinrang. Lahan seluas 15.190 meter persegi milik Farida Ambo Tang yang berada di Lingkungan Labilibili diduga menjadi korban praktik terorganisir yang melibatkan tiga jaringan berbahaya, yakni mafia tanah, mafia administrasi, dan mafia hukum.
Kasus ini diduga dijalankan dengan modus operandi yang sangat terstruktur, mulai dari pencurian data hingga upaya penghalangan proses hukum. Akibatnya, hak kepemilikan sah milik warga terancam hilang.
Peristiwa ini disebut bermula pada tahun 2022, saat seorang pria bernama H.M. Yasin mendekati keluarga korban dengan mengaku sebagai calon pembeli yang kredibel. Dalam proses pendekatan tersebut, ia berhasil memfoto Sertifikat Hak Milik (SHM) asli nomor 179 milik korban dengan alasan untuk keperluan verifikasi.
Diduga, foto dokumen tersebut kemudian dimanfaatkan oleh jaringan sindikat untuk memetakan lokasi tanah sekaligus menjadi dasar dalam menyusun dokumen palsu guna menguasai lahan tersebut.
Tidak berhenti di situ, langkah lanjutan dilakukan melalui rekayasa administrasi. Sejumlah oknum disebut-sebut terlibat, di antaranya mantan Kepala Lingkungan bernama Arifin, staf Kecamatan Suppa, serta pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bernama Burhan. Mereka diduga bekerja sama menyusun dokumen dan keterangan palsu terkait kepemilikan tanah.
Dalam rekayasa tersebut, muncul nama Lambolong sebagai pihak yang diklaim sebagai pemilik lahan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak tercatat sebagai warga Lingkungan Labilibili, melainkan berasal dari wilayah perbatasan Kabupaten Sidrap. Meski demikian, melalui manipulasi data yang diduga dilakukan secara sistematis, identitas tersebut seolah-olah sah sebagai pemilik tanah.
Puncak dugaan rekayasa terjadi di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pinrang. Diduga terdapat oknum internal yang mengabaikan sistem verifikasi dan pengawasan, sehingga memungkinkan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda nomor 129 atas nama Lambolong di atas lahan yang sama.
Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap sistem pengawasan pertanahan serta membuka dugaan kuat adanya keterlibatan jaringan mafia yang terorganisir lintas sektor.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus tersebut, serta mengembalikan hak atas tanah yang sah. Mereka juga meminta agar oknum-oknum yang terlibat dapat diproses secara hukum demi memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. Redaksi mediamabespolri.com






