*Bupati Enrekang Serahkan SK Pengangkatan 3.220 PPPK Paruh Waktu*

*Bupati Enrekang Serahkan SK Pengangkatan 3.220 PPPK Paruh Waktu*

Enrekang,31.12.2025// mediamabespolri.com — Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Enrekang Nomor 629/KEP/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Penyerahan SK tersebut dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Lapangan Abubakar Lambogo Batili, Enrekang.
Sebanyak 3.220 orang PPPK paruh waktu menerima SK pengangkatan yang meliputi jabatan guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Enrekang Andi Tenri Liwang Latinro, bersama unsur Muspida, jajaran pejabat pemerintah daerah, serta para penerima SK PPPK.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Enrekang menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis pemerintahan.

Penyerahan SK ini sekaligus menjadi momentum penting bagi para PPPK untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta dedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah di Kabupaten Enrekang.
Redaksi mediamabespolri.com-Yudi