Bupati Enrekang Kukuhkan 45 Kepala Desa, Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 2027.
Bupati Enrekang Kukuhkan 45 Kepala Desa, Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 2027.

Enrekang – mediamabespolri.com // 17.08. 2025 – Dalam rangkaian upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Enrekang H. Muhammad Yusuf Ritangnga secara resmi mengukuhkan 45 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang hingga tahun 2027.
Pengukuhan berlangsung di Lapangan Abubakar Lambogo Batili, Enrekang, pada Minggu (17/8/2025), usai upacara bendera yang dihadiri jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen pemerintahan.
Salah satu kepala desa yang dikukuhkan, Kades Karueng Usmayadi Syarifuddin, menyampaikan rasa syukur atas perpanjangan masa jabatannya.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, kami para kepala desa memiliki kesempatan lebih untuk menuntaskan program-program pembangunan yang sudah direncanakan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya kepada awak media.
Bupati Enrekang dalam kesempatan tersebut menekankan bahwa pengukuhan ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Desa terbaru yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa. Ia juga berpesan agar seluruh kepala desa yang diperpanjang masa jabatannya tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Momentum HUT RI ke-80 ini harus menjadi semangat baru bagi kita semua untuk melanjutkan pembangunan desa yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera,” tegas Bupati Yusuf Ritangnga.

Dengan pengukuhan ini, para kepala desa diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan di Kabupaten Enrekang.
Redaksi mediamabespolri.com
Yudi






