Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Rumah Kosong, Polisi Amankan Tetangga Korban.
Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Rumah Kosong, Polisi Amankan Tetangga Korban.

Makassar, 27 Mei 2026 — mediamabespolri.com Warga Kota Makassar digegerkan dengan penemuan jasad seorang bocah perempuan berinisial N (12) di sebuah rumah kosong pada Rabu pagi (27/5/2026). Peristiwa tragis tersebut kini dalam penanganan intensif aparat kepolisian.
Korban sebelumnya dilaporkan belum kembali ke rumah sejak Selasa malam (26/5/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian bersama warga di sekitar lingkungan tempat tinggal korban hingga dini hari.
Namun, upaya pencarian tersebut belum membuahkan hasil. Karena kelelahan, pihak keluarga akhirnya kembali ke rumah untuk beristirahat sebelum melanjutkan pencarian pada pagi harinya.
Sekitar pukul 05.30 WITA, keluarga menerima informasi dari warga bahwa korban ditemukan di sebuah rumah kosong dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Kabar tersebut langsung membuat keluarga dan warga mendatangi lokasi kejadian. Aparat kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban mengalami tindak kekerasan seksual sebelum meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial I (19), yang diketahui merupakan tetangga korban. Terduga pelaku diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah memperhatikan korban sejak lama. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku mengaku kerap menggunakan narkotika serta sering mengakses konten pornografi melalui telepon genggamnya.
Pihak kepolisian menyebut, berdasarkan keterangan sementara, korban sempat melakukan perlawanan saat dibawa ke rumah kosong tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari jajaran Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan. Operasi penangkapan dipimpin Kanit V Jatanras AKP Sangkala bersama Kasubnit 2 Jatanras IPDA Supriadi Gaffar serta dibackup Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel KOMPOL Benny Pornika.
Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif dan rangkaian kejadian secara lengkap, termasuk menunggu hasil pemeriksaan forensik dan visum dari pihak medis.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, demi menghormati proses hukum serta privasi keluarga korban.
(Agus Gustian)






