Seorang Anggota DPRD Paluta dan Warga Bicarakan Sengketa Lahan Perkebunan Sawit

Seorang Anggota DPRD Paluta dan Warga Bicarakan Sengketa Lahan Perkebunan Sawit

Aek Siala, Barumun Barat, Padang Lawas, Sumatera Utara
mediamabespolri.com
28 Mei 2026

Permasalahan terkait kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Desa Aek Siala, Kecamatan Barumun Barat, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, dikabarkan tengah menjadi perhatian sejumlah pihak.

Lahan perkebunan tersebut disebut-sebut masih dalam proses pembahasan antara Henri Aristiant Silalahi, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dengan Ibrahim Al Kholidi Siregar.

Kepada awak media, Bahori Siregar yang berada di lokasi kejadian menjelaskan bahwa dirinya bersama beberapa pekerja melakukan aktivitas panen kelapa sawit atas arahan Tongku Solah Daulay.

Menurut keterangannya, setelah berhasil memanen sekitar 600 kilogram buah kelapa sawit, pihak Henri Aristiant Silalahi datang ke lokasi dan meminta aktivitas panen dihentikan sementara. Situasi tersebut kemudian memicu perdebatan antara kedua belah pihak terkait status kepemilikan lahan.

Di tempat terpisah, Ibrahim Al Kholidi Siregar saat ditemui di kediamannya di Desa Rondaman Dolok menyampaikan bahwa dirinya memiliki dasar kepemilikan atas lahan tersebut berupa sertifikat.

Ia menjelaskan bahwa lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 66 hektare dengan total 33 sertifikat. Dalam pertemuan di lokasi, kedua pihak disebut telah sepakat untuk menempuh jalur mediasi guna mencari penyelesaian terbaik atas persoalan tersebut.

“Sebagai bentuk kesepakatan bersama, buah sawit yang telah dimuat ke dalam truk kemudian diturunkan kembali sambil menunggu proses mediasi,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan Alihamdan Hasibuan yang membenarkan adanya penghentian sementara aktivitas panen di lokasi kebun tersebut.

Sementara itu, pihak Kecamatan Barumun Barat dikabarkan telah beberapa kali mengundang kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di kantor camat. Namun hingga saat ini, proses mediasi disebut belum terlaksana secara maksimal.

Permasalahan ini diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Reporter: Wahyu P. Siregar