Bebas dari Tuduhan, Ketua Baznas Enrekang Kembali Berkantor dan Umumkan Alamat Baru

Bebas dari Tuduhan, Ketua Baznas Enrekang Kembali Berkantor dan Umumkan Alamat Baru.

ENREKANG, mediamabespolri.com – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Baharuddin, S.E., M.M., kembali aktif bertugas setelah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Hal itu disampaikan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (8/6/2026).

Baharuddin menjelaskan, pasca-putusan pengadilan, Jaksa sempat mengajukan banding namun ditolak. Dengan putusan tersebut, pimpinan Baznas yang sebelumnya ditahan kini telah kembali berkantor.

Kantor Baznas Enrekang Resmi Pindah
Sejalan dengan kembalinya pimpinan, Baznas Kabupaten Enrekang juga mengumumkan kepindahan kantor. Terhitung mulai 2 Juni 2026, pelayanan Baznas Enrekang berpindah ke Jl. Jend. Sudirman No. 3, Kelurahan Leoran, Kecamatan Enrekang. Kabupaten Enrekang.

Alamat baru ini merupakan eks Kantor Kesbangpol dan berlokasi tepat di depan Kantor Bupati Enrekang. Saat ini, kantor Baznas satu atap dengan Kantor BPBD Enrekang.

Untuk informasi dan layanan, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp 0811 4004 003 atau mengunjungi website kabenrekang.baznas.go.id. Baznas Enrekang juga aktif di media sosial: Twitter, Instagram, Facebook @baznasenrekang dan YouTube BAZNAS TV ENREKANG.

Masa Tugas Hingga Juni 2026
“Kami berlima pimpinan Baznas akan tetap berkantor sampai akhir masa jabatan pada bulan Juni 2026,” kata Baharuddin.

Tuduhan Dinyatakan Fiktif
Terkait kasus hukum yang menjeratnya, Baharuddin bersyukur karena seluruh tuduhan tidak terbukti. “Fakta persidangan menyatakan kami tidak bersalah. Apa yang dituduhkan itu fiktif. Seluruh penyaluran kepada mustahik dan pekerjaan kami sudah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

“Kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Hari ini masyarakat bisa menyaksikan kami bebas,” tambahnya.

Kasus Mantan Kajari Masih Berjalan
Baharuddin menyebut, persidangan terhadap mantan Kajari Enrekang dan Ibu Sun masih berlangsung. “Masih ada 2 sampai 3 kali sidang lagi hingga putusan Pengadilan Tipikor. Untuk kami, upaya hukum sudah terkunci karena banding Jaksa ditolak,” pungkasnya.

Yd