Hasri Jack Kritik Kejari Enrekang Ajukan Banding Atas Putusan Bebas Eks Pimpinan BAZNAS
mediamabespolri.com Enrekang, mediamabespolri.com Berdasarkan informasi yang dikutip dari Warta Global.id, Juru Bicara Tim Advokat Eks Pimpinan BAZNAS Enrekang, Hasri Jack, mengkritik langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang tetap mengajukan banding atas putusan bebas enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana BAZNAS Enrekang.
Menurut Hasri, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar sebelumnya telah memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen persidangan, sebelum akhirnya memutuskan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sesuai sumber berita yang dimuat Warta Global.id, Hasri menyebut langkah banding yang ditempuh kejaksaan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia merujuk pada Pasal 67 KUHAP yang menyatakan putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, serta Pasal 244 KUHAP terkait larangan pengajuan kasasi terhadap putusan bebas.
“Ketika pengadilan telah menyatakan seseorang tidak terbukti bersalah, maka negara wajib menghormati putusan itu sebagai bentuk kepastian hukum bagi warga negara,” ujar Hasri dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas langkah Kejari Enrekang yang tetap menempuh upaya hukum setelah Majelis Hakim Tipikor Makassar menjatuhkan putusan bebas terhadap enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana BAZNAS Enrekang. Redaksi mediamabespolri.com-Yudi






