Aroma Proyek Siluman, Betonisasi Jalan di Undar Andir Tak Kantongi Transparansi

www.mediamabespolri. com. – Kabupaten Serang/ provinsi Banten.

-Proyek betonisasi jalan yang berlokasi di Kampung Undar Andir RT 03/RW 02, Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan publik. Proyek tersebut diduga sebagai proyek siluman lantaran tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana prinsip transparansi penggunaan anggaran publik. Kamis (18/12/2025).

Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan tidak ditemukannya papan informasi proyek yang memuat sumber anggaran, nilai kegiatan, serta pelaksana proyek. Sejumlah warga setempat juga menyebutkan bahwa pekerjaan betonisasi jalan tersebut dilakukan pada malam hari.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat menyampaikan bahwa proyek tersebut disebut-sebut berasal dari aspirasi salah satu anggota dewan, Rony Johan. Namun hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi terkait mekanisme penganggaran, dasar hukum, maupun teknis pelaksanaan proyek tersebut.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara atau daerah wajib bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, prinsip transparansi juga ditegaskan dalam regulasi pengelolaan keuangan negara dan desa.

Menanggapi hal tersebut, Wandi, aktivis masyarakat setempat, menyayangkan pelaksanaan proyek tanpa keterbukaan informasi.

“Papan informasi proyek adalah kewajiban, bukan pilihan. Masyarakat berhak tahu proyek ini bersumber dari mana, berapa besar anggarannya, dan siapa pelaksananya. Jika tidak terbuka, patut dipertanyakan,” tegas Wandi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Ahmad S.A. Kaperwil Banten MMP)