Akhir Tahun 2025 Kaban Keuangan Daerah Aceh Tenggara Diduga Menghindar HP Tidak Aktif.

Aceh Tenggara || Mediamabespolri.com // Kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan kegiatan Dinas dari sumber dana rutin akhir Tahun 2025, belum direalisasikan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, sementara Syukur Selamat Karo karo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, HP terkesan menghindar dan jarang masuk kantor.

Dari penyampaian Izharuddin Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah ( DPC Lsm PERKARA ) pada media ini Selasa Tgl 30 Desember 2025, menyampaikan, dari hasil penuturan beberapa Kepala Dinas di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, mengeluh akibat dana rutin tahap empat di akhir tahun tidak direalisasikan pihak keuangan daerah, sementara pengajuan sudah disampaikan, ironisnya lagi setiap dihubungi henpon Kaban Pengelolaan Keuangan Daerah, Syukur Selamat Karo Karo, tidak aktif.

Sementara kebutuhan kantor yang bersumber dari rutin sudah dilaksanakan, seperti pengadaan ATK, dan lain lain, bahkan dinas berutang ( Bon ) di luaran untuk menutupi keperluan kantor hingga saat ini belum terbayarkan, termasuk listrik kantor, mereka mengharapkan dana rutin tersebut dicairkan sebelum akhir Desember ini agar utang kantor dapat ditutupi.

Izharuddin mengharapkan kepada Bupati Kabupaten Aceh Tenggara, M.Salim Fahri, agar memerintahkan pada Kepala dinas keuangan daerah untuk mencairkan dana rutin kantor agar para kepala dinas padat melunasi utang ( Bon ) kantor dan menyelesaikan kebutuhan lainnya yang bersumber dari dana rutin, dan demikian juga pada Syukur Selamat Karo Karo sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah seharusnya profesional dalam melaksanakan tugas, menghadapi segala kemungkinan dan membuka komunikasi dengan para OPD, jangan hp di non aktifkan sehingga tidak menimbulkan kekecewaan bagi jajaran dinas maupun dapat neninbulkan tanggapan negatif di kalangan publik.

Selain itu Ketua Lsm Perkara tambahkan Kaban dalam kurun waktu satu minggu ini jarang masuk kantor, dan diduga kalaupun masuk kantor pada saat atau jam tertentu, seolah olah menghindar dan ketika dikonfirmasi melalui Pesan Whats App, terkait realisasi dana rutin tahap empat untuk akhir tahun 2025, tidak ada balasan, dengan kata lain Hp kaban tidak aktif, hal tersebut bertentangan UU Nomor : 14 Tahun 2008, Tentang Tegasnya. Keterbukaan Informasi Publik

Reporter : Yammin