Acip Tak Mau Sendiri, dia akan Seret 6 Nama Diduga Penerima Gratifikasi.
Lombok Timur NTB ll
Mediamabesppolri.com//
Terdakwa kasus dugaan korupsi M. Nashib Ikroman alias Acip tak ingin menghadapi perkara ini sendirian. Melalui tim kuasa hukumnya, Acip meminta kejaksaan juga memproses pihak-pihak yang diduga menerima gratifikasi.
Kuasa hukum Acip, Emil Siain, menilai penegakan hukum dalam perkara ini terkesan tidak seimbang. Menurutnya, dalam kasus gratifikasi pemberi dan penerima seharusnya diproses bersama, karena deliknya tidak bisa dipisahkan.
Namun hingga kini, proses hukum disebut hanya menyasar pihak yang diduga memberi.
Dalam konstruksi perkara, disebut ada 6 orang yang diduga menerima gratifikasi melalui Acip, yaitu Wahyu Apriawan Rizki, Marga Harun, H. Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, H. Salman, dan Hulaimi.
Dari enam orang tersebut, aparat bahkan telah menyita uang sekitar Rp950 juta.
Kuasa hukum menegaskan, nama-nama tersebut sudah terang disebut dalam perkara, sehingga publik mempertanyakan apakah mereka juga akan ikut diproses hukum atau tidak, tutupnya,