ART di Banyuwangi Diduga Curi Uang Majikan Lebih dari Rp 10,3 Juta Selama 7 Bulan, Terbongkar Lewat CCTV

BANYUWANGI, mediamabespolri.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial M (41), asal Kecamatan Licin, Banyuwangi, diduga mencuri uang milik majikannya sendiri hingga lebih dari Rp 10,3 juta. Aksi tersebut dilakukan secara bertahap selama tujuh bulan, mulai Maret hingga Oktober 2026.

Kasus pencurian itu dialami warga Perumahan Mendut Regency, Kelurahan Mojopanggung, Banyuwangi. Aksi pelaku akhirnya terungkap setelah korban menyadari uang tunai yang disimpan di dalam lemari kamar pribadinya terus berkurang.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, dugaan pencurian tersebut bermula ketika M menemukan anak kunci kamar milik majikannya pada Februari 2026.

“Jadi kunci tersebut yang kemudian dimanfaatkan yang bersangkutan untuk membuka kamar pribadi korban,” ujar Lanang, Sabtu (24/10/2026).

Berbekal anak kunci tersebut, pelaku membuka kamar pribadi korban dan mengambil uang tunai yang disimpan di dalam lemari, tepatnya di bagian paling bawah tumpukan pakaian. Aksi itu dilakukan berulang kali dalam rentang waktu beberapa bulan.

Korban yang curiga karena uang simpanannya terus menyusut kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari pemeriksaan tersebut, dugaan pencurian akhirnya mengarah kepada ART yang bekerja di rumahnya sendiri.

Tim URC Unit I Jatanras Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi kemudian mengamankan M pada Rabu (14/10/2026). Pengungkapan kasus tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.

Dalam pemeriksaan, M mengakui telah mengambil uang milik majikannya secara berulang sejak Maret 2026 hingga Oktober 2026.

“Total uang yang dicuri selama periode tersebut mencapai lebih dari Rp 10.300.000,” ungkap Lanang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil pencurian sebesar Rp 820 ribu, satu anak kunci kamar merek Bellucci, serta sebuah dompet berwarna hitam.

Saat ini, M bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(andoyo)