Modus Tidak Ada Aktivitas Gudang BBM Ilegal Yang Cukup Besar Mobil Tengki Putih Biru 5000 & 9000 Sangat Aktip Keluar Masuk Dari Tempat Diduga Gudang BBM Ilegal Tersebut

Ogan Ilir(Sumsel)

mediamabespolri.com

 

Tim Awak Media Telah Menelusuri Tempat Diduga Gudang BBM Tersebut di jalan lintas _Palembang _Indralaya tepat nya Desa Payakabung (Jalan Leknan Muchtar Soleh ) Dan tidak terlalu jauh jarak diduga gudang tersebut dengan rumah warga tepat nya di belakang bedeng dan tak jauh dari bengkel , masyarakat sering datang untuk memperbaiki mobil ke bengkel tersebut merasa sangat kuatir akan terjadi ledakan atau pun kebakaran saat mereka memperbaiki mobil di bengkel tersebut. , Payakabung Kecamatan indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir , Sumatera Selatan ‘

DidugaPemilik Gudang Berinisial (RM) . (RM)ini Mafia BBM Ilegal Yang Cukup Kebal Hukum..

Mafia Mafia BBM Ilegal Yang Kebal Hukum ,Aktivitas Gudang BBM Miyak Sungai Angit ataupun Minyak untuk di oplos sangat terang terangan.

padahal jalan Indralaya adalah tembus ke pusat kota palembang,

Dan POLDA Sumsel tidak terlalu jauh Dengan Diduga Gudang Ilegal Tersebut.

Menurut keterangan warga yang ada disekitar gudang tersebut emang benar tempat gudang BBM ataupun penimbunan BBM jenis solar ataupun pertalite , Saya Cuma sering melihat saja kata warga yang enggan disebut kan namanya .

dan tidak pernah sepi aktivitas di Gudang tersebut,

 

 

Dan diduga pemilik gudang tersebut berinisial RM”(RM) ini memang Mafia BBM Ilegal yang ‘ cukup besar di putaran Bisnis Miyak Sungai Angit atau pun Minyak di Oplos menjadi Bersubsidi” Minyak Ilegal Berasal dari Musi Banyuasin dan di olah menjadi miyak bersubsidi dan dipasarkan di wilayah Sumsel..

 

 

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.

 

 

“Tindakan para mapia-mapia BBM Ilegal yang terkesan kebal hukum atas perbuatan para mapia penimbunan BBM minyak solar ilegal sangatlah ..

dikuatirkan terjadi ledakan kebakaran seperti yang sering terjadi yang sempat viral di medsos atau pun TV..

 

Kepada APH wilayah Polres Ogan Ilir Bapak Kapolres AKBP Bagus Suryo Wibowo S.I.K ,” Dan Bapak Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi S.I.K., M.H ,” Agar Menindak lanjuti aktivitas penimbunan BBM ilegal tersebut, agar tidak ada lagi tempat penimbunan BBM .yang bisa mengakibatkan kebakaran atau pun ledakan hebat dan membuat Orang cedera atau pun hilangnya nyawa (meninggal) Pekerja yang di lokasi Gudang Ilegal Tersebut,!

 

Atas perbuatannya para Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Hal ini jika tidak ada tindakan maka kami akan laporkan Kepada Kapolri /Mabes Polri, Ataupun Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Selaku Komandan Polisi Rebuplik Indonesia Yang Sekarang Memimpin..

 

(Tim Red)