Berantas dan Tutup Semua Jenis Perjudian di Nabire untuk selamanya Tanpa Tebang Pilih Serta konsisten Aparat

www.mediamabespolri.com |Nabire –  Aparat kepolisian diminta memberantas seluruh bentuk perjudian di Kabupaten Nabire secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan. Operasi penertiban tidak boleh berhenti pada penangkapan sesaat, tetapi harus memastikan aktivitas perjudian yang melanggar hukum tidak kembali beroperasi setelah penindakan dilakukan.

Masyarakat membutuhkan bukti nyata dari penegakan hukum, bukan sekadar operasi yang ramai diberitakan. Jangan sampai hari ini dilakukan penertiban, tetapi beberapa hari kemudian aktivitas perjudian kembali berlangsung tanpa tindak lanjut yang jelas.

Konsistensi menjadi hal penting dalam pemberantasan perjudian. Aparat kepolisian harus memastikan setiap tindakan penegakan hukum memberikan dampak nyata dan tidak berhenti setelah operasi selesai. Semua bentuk perjudian togel dan jenis perjudian lainnya, harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Nabire.

Penegakan Hukum Harus Menyasar Semua Pihak

Penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan. Aparat kepolisian perlu mengusut peran setiap pihak yang diduga mengelola, menyediakan tempat, mengoordinasikan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas perjudian apabila terdapat bukti dan unsur pidana yang terpenuhi.

Penangkapan jangan hanya dijadikan formalitas atau sekadar tumbal untuk menunjukkan bahwa perjudian telah ditindak. Jangan sampai hari ini pelaku ditangkap, tetapi keesokan harinya aktivitas perjudian kembali berjalan seperti biasa. Pemberantasan perjudian harus dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan berkelanjutan tanpa tebang pilih.

Apabila ditemukan bukti bahwa anggota kepolisian melindungi atau membekingi aktivitas perjudian, institusi terkait harus melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum serta aturan disiplin yang berlaku.

Dasar Hukum Pemberantasan Perjudian

Penanganan tindak pidana perjudian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal 426 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI terhadap perbuatan tertentu terkait penyelenggaraan atau pemberian kesempatan berjudi sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.

Sementara itu, Pasal 427 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III bagi orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Penerapan ketentuan tersebut harus disesuaikan dengan perbuatan, peran pelaku, unsur tindak pidana, dan alat bukti dalam setiap perkara. Karena itu, aparat kepolisian diharapkan menangani setiap kasus secara profesional dan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

Penertiban Tidak Boleh Hanya Berlangsung Sesaat

Keberhasilan pemberantasan perjudian tidak cukup diukur dari jumlah penangkapan atau pelaksanaan operasi. Aparat juga perlu melakukan pengawasan lanjutan untuk mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung.

Masyarakat berhak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum apabila ditemukan dugaan bahwa perjudian kembali beroperasi setelah penertiban. Penertiban harus disertai evaluasi, pemantauan lokasi yang terindikasi menjadi tempat perjudian, serta tindak lanjut terhadap informasi yang diterima aparat.

Dengan demikian, pemberantasan perjudian tidak hanya menjadi kegiatan sesaat, tetapi bagian dari upaya penegakan hukum yang berkesinambungan.

Media Akan Terus Memantau dan Mengawal

Media akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memantau perkembangan pemberantasan perjudian di Nabire. Jika aktivitas perjudian kembali ditemukan, fakta di lapangan akan ditelusuri, diverifikasi, dan diberitakan secara bertanggung jawab.

Apabila terdapat indikasi ketidakkonsistenan penegakan hukum atau dugaan keterlibatan pihak yang melindungi aktivitas perjudian, media akan meminta konfirmasi kepada pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan media bukan untuk menghambat tugas kepolisian. Sebaliknya, pemberitaan yang berdasarkan fakta dapat membantu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Pesannya tegas: berantas semua jenis perjudian di Nabire. Jangan hanya menertibkan hari ini, lalu membiarkan aktivitas serupa kembali beroperasi esok hari. Penegakan hukum harus konsisten, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Media akan terus memantau perkembangan di lapangan agar pemberantasan perjudian di Nabire tidak berhenti sebagai kegiatan sesaat, tetapi menjadi upaya penegakan hukum yang berkelanjutan.