Dugaan Keras Judi Togel Bebas Beroperasi di Pangkalan Kerinci Timur, Dirasa Kebal Hukum
Pelalawan-Riau | Mediamabespolri.com //
Aktivitas perjudian jenis togel diduga bebas beroperasi di wilayah Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Temuan ini terungkap pada Rabu (1/4/2026) setelah awak media melakukan penelusuran langsung di lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya praktik perjudian yang berjalan secara terbuka di sebuah warung di Jalan Pasar Baru dan Jalan Rawa Badak.
Dalam temuan tersebut, seorang pria berinisial S diduga berperan sebagai juru tulis togel. Dari hasil konfirmasi langsung, S tidak membantah aktivitas tersebut dan bahkan mengungkapkan bahwa kegiatan itu berlangsung setiap hari tanpa adanya hari libur. Ia menyebut bahwa seluruh setoran hasil penjualan nomor togel diserahkan kepada seseorang berinisial PS.
“Tidak ada istilah libur, setiap hari diserahkan kepada PS,” ujar S saat dikonfirmasi, menguatkan dugaan bahwa praktik ini merupakan bagian dari jaringan yang terorganisir dan berjalan secara konsisten dalam jangka waktu panjang.
Di lokasi, awak media juga menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan praktik perjudian tersebut. Di antaranya uang tunai ratusan ribu rupiah, buku tafsir mimpi yang lazim digunakan dalam perjudian togel, serta buku catatan berisi rekapan pembelian nomor yang dipegang langsung oleh S.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun tanpa adanya tindakan hukum yang signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut, mengingat praktik perjudian jelas melanggar aturan yang berlaku di Indonesia.
Mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, praktik perjudian dilarang keras sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas tanpa pengecualian.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Pelalawan untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas. Masyarakat berharap tidak ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang merusak tatanan sosial dan ekonomi tersebut, serta mendesak agar yang yang Bermain mata seluruh pihak serta terlibat, termasuk yang diduga menerima setoran, dapat diusut hingga tuntas.
Konfirmasi kepada Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, S.I.K., M.H. telah dilakukan melalui pesan WhatsApp untuk segera Ambil tindakan tegas Tanpa Pandang Bulu namun hingga saat ini Menunggu Respon yang Berarti
Reporter : Tim Inves MMP/Redaktur pelaksana






